Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil

Reporter

Editor

Senin, 27 Desember 2004 02:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2, hari ini diadili. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna, sidang Pengadilan Ad Hoc Korupsi yang akan digelar di Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Kresna Menon dengan anggota majelis hakim Gusrizal dan Dudu Duswara.Menurut Penasehat Hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon, pengadilan kliennya, "salah kaprah". KPK menyidik peristiwa pidana yang terjadi sebelum UU KPK ada. Peristiwa terjadi dari tahun 2001 sampai Juli 2002. Undang-undangnya lahir pada Desember 2002. Sebelum undang-undang itu lahir, menurut Felix, maka yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan adalah polisi dan jaksa. "Ini (KPK) kayak kejar setoran saja,"katanya. Kesalahan lain, dilakukan pemerintah jika rencana menonaktifkan Puteh itu benar-benar direalisasikan begitu Puteh menjadi terdakwa. Pemerintah mendasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seperti halnya UU KPK, UU Pemda lahir jauh setelah peristiwa pidana itu. Kesalahan terakhir dilakukan Pengadilan Ad Hoc jika menyidangkan kasus itu. Karena itu Felix akan meminta hakim agar kliennya bisa membacakan eksepsi pada sidang berikutnya. Eksepsi ini dianggap penting untuk mengingatkan hakim bahwa asas retroaktif (berlaku surut) tidak dibenarkan UUD 1945 Pasal 28 i. Menurut Felix, hakim seharusnya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi dulu sebelum menyidangkan perkara ini. "Apakah Pengadilan Ad Hoc Korupsi berwenang tidak karena asas retroaktif ini harus diclearkan dulu?"katanya. Tersangka lain, Direktur PT Pobiagan Mandiri, Bram Manoppo, yang memasok helikopter mengajukan uji materiil atau Peninjauan Undang-Undang (PUU) pasal 68 UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan asas retroaktif dalam pasal itu. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tidak memperbolehkan undang-undang berlaku surut dari peristiwa pidana yang terjadi sebelum lahirnya undang-undang itu. Bram juga menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, meski ada peninjauan atas undang-undang itu, Karna menyatakan sidang tetap digelar. Alasannya, sidang di MK masih berlangsung dan belum ada keputusan. Selain itu, "Pengadilan tidak boleh menolak pelimpahan perkara yang diberikan penuntut umum (KPK)," kata Karna kepada Tempo, tadi malam. Dihubungi secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggunakan UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk memperkarakan Puteh. Seperti halnya Pengadilan Korupsi, selama MK belum memutuskan undang-undang tidak boleh berlaku surut, maka KPK masih berpegang pada undang-undang itu yang membolehkan lembaga itu melakukan penyidikan dan penuntutan suatu kasus. "Jalan terus. Sidang di Mahkamah Konstitusi kan masih ada perdebatan panjang dan belum ada putusan," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemarin petang.Langkah KPK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan Bram itu. Dalam persidangan MK, Bram menghadirkan dua saksi ahli yakni Indrianto Seno Adji dan Andi Hamzah. Kedua saksi menerangkan KPK tak berhak menangani tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No. 30/2002 itu diundangkan. Indrianto- yang juga penasehat hukum Puteh - menilai kasus korupsi bukanlah tindak kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Erry tidak bersedia berkomentar tentang keterangan dua saksi ahli itu. "Kami tak boleh mengomentari. Kami akan bicara setelah KPK, pemerintah, dan DPR dipanggil Mahkamah Konstitusi dalam sidang nanti," ujarnya. Dia mengaku telah menyiapkan saksi yang bisa membantah keterangan dua saksi ahli dari Bram. Sebaliknya Puteh, menurut Felix, tidak akan mengajukan uji materil. “Karena sudah diajukan tersangka lain,”katanya.Istiqomatul Hayati

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

14 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

16 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

18 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya