Direktur Umum TVRI Jadi Pelaksana Tugas Dirut
Editor
Ahmad Nurhasim
Rabu, 20 November 2013 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia telah menunjuk empat pelaksana tugas direksi untuk menggantikan empat direktur yang sudah dipecat. Menurut anggota Dewan Pengawas TVRI, Indrawadi Tamin, orang yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Direktur Utama adalah Tribowo Kriswinarno, Irfan (Direktur Program dan Berita), dan Ninoy (Direktur Pengembangan dan Usaha). Tribowo saat ini menjabat Direktur Umum dan satu-satunya direktur yang selamat dari pemecatan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas resmi memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direktur lainnya, Senin, 18 November 2013. Tiga direktur lainnya itu adalah Direktur Teknik Erina H.C. Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha. ”Pemberhentian mereka insya Allah sudah final,” kata Indrawadi saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Indrawadi tidak mau menjelaskan perubahan sikap Dewan Pengawas yang sebelumnya membatalkan rencana pemecatan direktur pada 23 Oktober lalu. Bahkan, kala itu jabatan empat direktur tersebut diperpanjang hingga Desember ini karena terkait dengan pembahasan anggaran TVRI tahun depan di DPR.
Rencana pemecataan itu sudah disampaikan Dewan Pengawas ke direktur pada 23 September lalu dan memiliki masa sanggah sebulan kemudian. Menjelang masa sanggah itulah, Irwan dan Erwin--keduanya berasal dari swasta--yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri mencabut lagi surat pengunduran diri yang sudah disampaikan ke Dewan Pengawas. Irwan pernah mengatakan tak akan membela diri atas pemecatan itu. “Saya mungkin cocoknya di televisi swasta,” katanya.
Mereka dipecat setelah TVRI menyiarkan secara penuh acara Konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam pada 15 September lalu. (Baca: Empat Direktur TVRI Batal Dipecat Bulan Ini)
Namun Dewan Pengawas beralasan mereka dipecat karena kinerjanya tak membaik. Rencana pemecatan itu berbuntut panjang. Kepada Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat, direktur “mengadukan” tingkah anggota Dewan Pengawas yang dinilai kerap mencampuri urusan yang menjadi kewenangan direksi. Seperti mengganti atau mengangkat manajer, general manager, kepala stasiun TVRI di daerah, dan memutuskan proyek di TVRI.
Komisi Komunikasi bahkan berencana membentuk panitia kerja TVRI untuk menelisik masalah yang membelit TVRI dan merekomendasikan solusi. Namun, sebelum panitia kerja ditentukan ketua dan anggotanya, Dewan Pengawas benar-benar memecat direksi. (Baca juga: Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI)
NURHASIM
Berita Terpopuler :
Menteri Australia Tetap Diundang ke Pertemuan Bali
Di Tengah Sorotan, Mobil Murah Laris Manis
Sekali Lagi, Hatta Bantah Mobil Murah Bikin Macet
Kasus Penyadapan Tak Ganggu Kerja Sama RI-Australia
Hatta: Mobil Murah Bendung Banjir Impor Otomotif