TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia resmi memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direktur lainya, Senin, 18 November 2013. Tiga direktur yang juga dipecat adalah Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha. ”Surat pemberhentian mereka memang sudah diterbitkan,” kata anggota Dewan Pengawas, Indrawadi Tamim, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Rencana pemecataan itu sudah disampaikan Dewan Pengawas ke direktur pada 23 September lalu dan memiliki masa sanggah sebulan kemudian. Menjelang masa sanggah itulah, Irwan dan Erwin--keduanya berasal dari swasta--yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri mencabut lagi surat pengunduran diri yang sudah disampaikan ke Dewan Pengawas. Irwan pernah mengatakan tak akan membela diri atas pemecatan itu. “Saya mungkin cocoknya di televisi swasta,” katanya.
Namun Dewan Pengawas beralasan mereka dipecat karena kinerjanya tak membaik. Rencana pemecatan itu berbuntut panjang. Kepada Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat, direktur “mengadukan” tingkah anggota Dewan Pengawas yang dinilai kerap mencampuri urusan yang menjadi kewenangan direksi. Seperti mengganti atau mengangkat manajer, general manager, kepala stasiun TVRI di daerah, dan memutuskan proyek di TVRI.
Komisi Komunikasi bahkan berencana membentuk panitia kerja TVRI untuk menelisik masalah yang membelit TVRI dan merekomendasikan solusi. Namun, sebelum panitia kerja ditentukan ketua dan anggotanya, Dewan Pengawas memecat direksi.
Irwan dan Erwin belum bisa diminta tanggapan atas pemecatan kali ini. Dihubungi lewat telepon dan dikirimi pertanyaan lewat telepon genggam tak membalas. (Baca juga: Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI)