TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng membantah bahwa adiknya, Andi Zulkarnain Anwar yang biasa dipanggil Choel meminta komisi sebesar 18 persen dari proyek Hambalang.
Rizal mengatakan, sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, permintaan komisi tersebut tak pernah keluar langsung dari mulut Choel.
"KPK dengan curang mengatakan seolah-olah Choel yang minta komisi 18 persen, dan diperkuat dengan perkataan Fakhruddin," Kata Rizal kepada Tempo, Jumat, 8 November 2013. Rizal menambahkan, bila Fakhruddin ditanyai tentang hal itu, mantan staf khusus Andi Mallarangeng itu pasti tidak akan pernah bilang seperti yang diungkapkan dalam dakwaan KPK.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan, Choel pernah menyampaikan kepada Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) bahwa selama setahun menjabat, Andi Mallarangeng belum mendapat apa-apa. Pernyataan ini, menurut jaksa, kemudian diperjelas oleh Fakhrudin. Ia menyatakan kesiapan komisi sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang.
Rizal juga menegaskan bahwa Choel tak pernah menerima komisi tersebut dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender konstruksi proyek Hambalang. "Faktanya, komisi 18 persen yang jumlahnya Rp 45 miliar itu kemudian dikirim kepada Mahfud Suroso. Mahfud juga tidak punya hubungan dengan Choel dan Andi, kenal saja tidak," kata Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, permintaan komisi 18 persen ini kemudian diteruskan Deddy Kusdinar kepada Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Teuku Bagus kemudian menyetujui jumlah komisi tersebut dan menyampaikan bahwa komisi akan disampaikan kepada Mahfud Suroso.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
12 menit lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
10 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
22 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
23 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya