Pengamat Ragukan Kemampuan Hamdan Zoelva Pimpin MK

Reporter

Editor

Suseno TNR

Sabtu, 2 November 2013 17:45 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. ANTARAFOTO/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Padang: Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meragukan kemampuan Hamdan Zoelva untuk memimpin Mahkamah Konstitusi menggantikan Akil Mochtar. Dia yakin Hamdan tidak akan mampu memulihkan nama baik MK. "Dalam laporan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, tidak hanya Akil yang disorot, tapi juga ada nama Hamdan," kata Feri, Jumat malam, 1 November 2013.

Feri mengatakan, jika ternyata Hamdan terlibat permaianan kasus di MK, dia khawatir pengusutan kasus Akil justru terhambat. Itu artinya pembenahan MK gagal. "Tapi, jauh lebih dari itu, MK terkesan tak siap dikritik dan anti pembenahan," ujarnya.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, Hamdan Zoelva telah terpilih menjadi Ketua MK. Menurut dia, pilihan ini adalah yang terbaik dari hakim-hakim konstitusi yang ada saat ini. "Diantara yang ada kan dipilih oleh mereka (hakim konstitusi) sendiri dan harus dianggap layak," katanya.


Mahfud mengatakan dia sudah dua tahun mengenal Hamdan. Sejauh ini dia menilai Ketua MK baru itu adalah pribadi yang cerdas, cermat dan tekun. Selain itu, sebagai kader Partai Bulan Bintang, Hamdan juga tergolong hakim displin.

Mahfud mengatakan proses pemilihan Ketua MK telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu telah dipilih. Peraturan, kata dia, menyebutkan kalau terjadi kekosongan ketua, Mahkamah Konstitusi bisa memilih pimpinannya sendiri dengan syarat dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi memilih Hamdan Zoelva sebagai pengganti Ketua MK, Akil Mochtar, Jumat, 1 November 2013. Ia mendapatkan lima suara, sedangkan Arif Hidayat mendapat tiga suara. Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap pemilihan di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Majelis Kehormatan MK memutuskan Akil melanggar kode etik dan memberhentikan Akil secara tidak hormat.

Hamdan menjadi hakim konstitusi sejak 2010. Sebelumnya, Hamdan merupakan anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang. Hamdan diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016.

ANDRI EL FARUQI | ALI HIDAYAT

Berita Terkait:
Orang Tua Minta Hamdan Zoelva Berlaku Adil
Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Didesak Patuhi Perpu
Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Didesak Patuhi Perpu


Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya