Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta buruh dalam menuntut kenaikan upah jangan sampai membuat perusahaan bangkrut. Menurut dia, upah minimum 2014 mesti mempertimbangkan kemampuan perusahaan. "Kami tidak menolak tuntutan buruh. Namun, tahapannya harus disadari agar perusahaan tidak bangkrut," kata Muhaimin, Kamis, 31 Oktober 2013.
Dalam tiga hari terakhir buruh di berbagai kota berunjuk rasa menuntut kenaikan upah. Muhaimin menjelaskan, kenaikan upah buruh harus didasarkan pada keadaan ekonomi dan pertumbuhan dunia industri. Saat ini industri dalam negeri belum stabil sehingga harus terus didorong untuk tumbuh. Pemerintah, katanya, tak menutup mata dengan kondisi kesejahteraan buruh yang belum merata.
Dia melanjutkan, kenaikan upah buruh juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga produktivitas perusahaan meningkat. Kenaikan upah buruh saat ini bisa diperjuangkan pada perusahaan-perusahaan yang mapan. Kemampuan perusahaan di Indonesia belum sama dalam menggaji pekerjanya.
Itulah sebabnya, menurut Muhaimin, pembicaraan dua belah pihak antara pengusaha dan para buruh sangat penting. "Buruh tak boleh dibohongi, tetapi pengusaha juga harus meminta kebersamaan buruh agar saling menjaga demi kemajuan usaha."
Mengenai tuntutan kenaikan upah hingga 50 persen yang disuarakan buruh dalam aksi mogok nasional, Muhaimin mengatakan akan menjadi perhatian pemerintah. Usul ini dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum yang tengah digodok dewan pengupahan di tiap provinsi. Namun, buruh pun harus realistis dan menyadari bahwa penetapan UMP tetap harus berdasarkan hasil survei nilai kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.