Rusuh Sukorejo, Anggota FPI Dijerat UU Lalu Lintas  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 10 Oktober 2013 16:31 WIB

Kerusuhan FPI di Sukorejo, Kendal, Kamis (18/7) malam. Ellen Kurnialis untuk TEMPO

TEMPO.CO, Semarang - Soni Haryono, anggota Front Pembela Islam yang mengakibatkan kematian seorang warga, menabrak petugas Kepolisian dan beberapa warga dalam kerusuhan di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, 18 Juli 2013 lalu, dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat 2,3,4 dan Pasal 311 ayat 3,4,5 UU No 22 Tahun 2009," kata Mustar, salah satu jaksa penuntut umum, yang membacakan tuntutan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 10 Oktober 2013. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun.

Dengan pertimbangan keamanan, persidangan kasus kerusuhan antara FPI dengan warga Sukorejo dipindahkan dari Pengadilan Negeri Kendal ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada kerusuhan di Sukorejo 18 Juli 2013, Soni yang mengendarai mobil Avanza sambil membungkuk dengan alasan menghindari lemparan warga. Mobilnya menabrak beberapa pengendara sepeda motor dan petugas Kepolisian yang mengamankan kerusuhan. Tri Munarti, salah satu pengendara motor yang tertabrak dan terseret hingga 50 meter lebih hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam berkas persidangan lainnya, dua anggota FPI lainnya, Satrio Yuono dan Bayu Agung, dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Dalam kerusuhan tersebut, keduanya membawa senjata tajam.

Selain tiga tersangka dari anggota FPI, majelis hakim juga menyidangkan empat warga Sukorejo dan sekitarnya, yakni Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono dan Paido Godi Kulkarimah. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.

Sidang perdana hanya mendengarkan tuntutan jaksa. Ketua mejelis hakim, Fathul Bari, mengatakan sidang dilanjutkan 17 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Gunardi, orang tua Edi Bowo Dwi Yanto yang ikut menghadiri persidangan, usai persidangan menyatakan pihaknya berharap hakim memutus perkara secara adil. "Hakim harus tahu mana yang sengaja melakukan kerusuhan dan mana yang hanya membela diri," ujarnya. "Warga tak akan bereaksi jika tak ada aksi dari FPI."

SOHIRIN




Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela

Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?




Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

46 hari lalu

Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

Haiti dilanda kerusuhan setelah geng kriminal menguasai negara ini dan memaksa perdana menteri Ariel Henry mundur.

Baca Selengkapnya

Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

50 hari lalu

Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

Bawaslu RI menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

56 hari lalu

Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

Haiti dikuasai geng kriminal yang mengancam akan melakukan pembantaian massal jika Perdana Menteri Ariel Henry tak mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

4 Maret 2024

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah

Baca Selengkapnya

Perang Suku di Papua Nugini Tewaskan 64 Orang, Mayat-mayat Tergeletak di Jalanan

19 Februari 2024

Perang Suku di Papua Nugini Tewaskan 64 Orang, Mayat-mayat Tergeletak di Jalanan

Papua Nugini dilanda perang suku terbesar dalam sejarah. PM Australia ikut resah.

Baca Selengkapnya

Ketidaksetaraan Jadi Pemicu Kerusuhan Sampit 2001

18 Februari 2024

Ketidaksetaraan Jadi Pemicu Kerusuhan Sampit 2001

Apa pemicu kerusuhan Sampit? Kondisi ekonomi yang sulit dan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya memperburuk ketegangan antara kedua komunitas

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 23 Tahun Tragedi Kerusuhan Sampit Kalimantan Tengah

18 Februari 2024

Kilas Balik 23 Tahun Tragedi Kerusuhan Sampit Kalimantan Tengah

Kerusuhan Sampit ini menyebabkan lebih dari 500 orang meninggal dengan lebih dari 100.000 penduduk Madura kehilangan tempat tinggal di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Di Mata Media Asing: Penculik, Pemicu Kerusuhan Hingga Menang Berkat Jokowi

17 Februari 2024

Prabowo Di Mata Media Asing: Penculik, Pemicu Kerusuhan Hingga Menang Berkat Jokowi

Media asing Al Jazeera berikan penilaian terhadap Prabowo yang menang pemilu 2024 hasil quick count

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya