Rusuh Sukorejo, Anggota FPI Dijerat UU Lalu Lintas
Editor
Zed abidien
Kamis, 10 Oktober 2013 16:31 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Soni Haryono, anggota Front Pembela Islam yang mengakibatkan kematian seorang warga, menabrak petugas Kepolisian dan beberapa warga dalam kerusuhan di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, 18 Juli 2013 lalu, dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat 2,3,4 dan Pasal 311 ayat 3,4,5 UU No 22 Tahun 2009," kata Mustar, salah satu jaksa penuntut umum, yang membacakan tuntutan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 10 Oktober 2013. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun.
Dengan pertimbangan keamanan, persidangan kasus kerusuhan antara FPI dengan warga Sukorejo dipindahkan dari Pengadilan Negeri Kendal ke Pengadilan Negeri Semarang.
Pada kerusuhan di Sukorejo 18 Juli 2013, Soni yang mengendarai mobil Avanza sambil membungkuk dengan alasan menghindari lemparan warga. Mobilnya menabrak beberapa pengendara sepeda motor dan petugas Kepolisian yang mengamankan kerusuhan. Tri Munarti, salah satu pengendara motor yang tertabrak dan terseret hingga 50 meter lebih hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam berkas persidangan lainnya, dua anggota FPI lainnya, Satrio Yuono dan Bayu Agung, dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Dalam kerusuhan tersebut, keduanya membawa senjata tajam.
Selain tiga tersangka dari anggota FPI, majelis hakim juga menyidangkan empat warga Sukorejo dan sekitarnya, yakni Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono dan Paido Godi Kulkarimah. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.
Sidang perdana hanya mendengarkan tuntutan jaksa. Ketua mejelis hakim, Fathul Bari, mengatakan sidang dilanjutkan 17 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Gunardi, orang tua Edi Bowo Dwi Yanto yang ikut menghadiri persidangan, usai persidangan menyatakan pihaknya berharap hakim memutus perkara secara adil. "Hakim harus tahu mana yang sengaja melakukan kerusuhan dan mana yang hanya membela diri," ujarnya. "Warga tak akan bereaksi jika tak ada aksi dari FPI."
SOHIRIN
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?