Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas

Reporter

Kamis, 3 Oktober 2013 04:28 WIB

Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Foto: antarakalteng.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di rumah dinasnya, Rabu malam, 2 Oktober 2013. KPK juga menangkap HB di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penangkapan Akil Mochtar dan dua orang lainnya di rumah dinas terkait pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. HB, yang ditangkap di hotel, disebut-sebut sebagai Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Mahkamah Konstitusi memang sedang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas. Pada Rabu siang sebelum ditangkap, Akil memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pemilihan Bupati Gunung Mas digugat ke MK oleh bakal calon Bupati Jaya Samaya Monong-Daldin.

Gunung Mas menggelar pemilihan pada 4 September 2013. Pemilihan bupati ini diikuti empat bakal calon, yakni Jaya Samaya Mo­nong-Daldin, Awin Usup-Yun­dae, Hambit Bintih-Arton S Dohong, dan Kusnadi B Ha­li­jam-Barthel D Suhi.

Jaya Samaya Mo­nong-Daldin diusung Partai Demo­krat, Partai Gerakan Indone­sia Raya (Gerinda), Partai Per­satuan Nasional (PPN), Par­tai Hati Nurani Rakyat (Ha­nura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), serta Partai Keadilan Se­jahtera (PKS). Sedangkan Awin Usup-Yundae diusung Par­tai Demokrasi Kebangsa­an (PDK).

Incumbent Hambit Bintih-Arton S Dohong diusung Partai Demo­kra­si Indonesia Pembangunan (PDI-P), Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indo­ne­sia (PPDI), Partai Damai Se­jahtera (PDS), Partai Patri­ot, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Pem­baharuan (PDP). Sementara Kus­nadi B Halijam-Barthel D Suhin diusung Par­­tai Golongan Karya (Golkar).

Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

Gugatan Jaya-Daldin mengajukan termuat dalam perkara nomor 122/PHPU.D-XI/2013. Mereka menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas. Mereka juga meminta perhitungan suara ulang.

Selain itu, MK telah menggelar empat kali sidang sengketa pilkada Gunung Mas ini yang dipimpin Akil Mochtar.

YANDI

Berita Terpopuler Lainnya:
KPK Segel Ruangan Akil Mochtar
Akun Ini Mengulang Cuit Akil Mochtar Minta Suap
Kata Satpam Soal Penangkapan Akil Mochtar
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya