TEMPO.CO, Jakarta-Empat orang saksi ahli yang diajukan calon gubernur Jawa Timur, Kubu Khofifah Indar Parawansa. Dalam kesaksiannya mereka menilai ada pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pemilihan kepala daerah.
Salah satu ahli yang dihadirkan oleh kubu Khofifah adalah pengamat politik Tjipta Lesmana. Dalam keterangannya, Tjipta menyatakan bahwa program bantuan kambing untuk keluarga miskin (Jalin Kesra) terindikasi digunakan sebagai politik uang dengan menggunakan anggaran pembelanjaan daerah. "Selain itu dalam program itu juga ada semacam briefing yang mengarahkan penerima bantuan agar memilih KarSa," kata Tjipta di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 2 Oktober 2013.
Tjipta mengatakan bahwa kubu KarSa juga memberikan iming-iming uang untuk partai agar mau mencabut dukungan terhadap pasangan Berkah. "Saya rasa ini tindakan yang mencerminkan cacat moral, hukumannya jangan hanya pemilu ulang, tapi juga diskualifikasi," kata dia.
Saksi lain yaitu ekonom, Rizal Ramli, dalam keterangannya dia menyatakan bahwa ada unsur pengalihan subjek pemberi bantuan. "Harusnya ini atas nama provinsi, tapi seolah-olah bantuan ini dari pakde Karwo," kata Rizal. Dia menyayangkan banyaknya money politik dalam pemilu kepala daerah Jawa Timur yang bisa merusak demokrasi.
Hal senada juga dikatakan oleh dua saksi lainnya yaitu Maruarar Siahaan. dan Irman Putra Sidin. Menurut mereka program kerja pasangan KarSa yang seharusnya dilakukan dengan niatan mensejahterakan rakyat justru ditunggangi tujuan elektoral. "Bantuan ini tak didasarkan kebutuhan masyarakat, ini inkonstitusional," kata Irman.
Soekarwo menyayangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Berkah. "Mereka itu ahli, harusnya tak mencampurkan masalah politik di dalamnya," kata Soekarwo seusai persidangan. Pernyataan Soekarwo juga dibenarkan Saifullah Yusuf. "Mereka itu melihat Jawa Timur hanya sepotong, jadi wajar mereka berkomentar seperti itu."
Selain menghadirkan empat ahli, dari kubu Khofifah dan dua ahli dari kubu Soekarwo, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar ini juga seharusnya mengagendakan dua keterangan saksi yaitu pemimpin redaksi majalah Tempo, Wahyu Muryadi, dan mantan ketua DPRD Jawa Timur Fathurrosyid, namun keduanya berhalangan hadir. Agenda selanjutnya yaitu penyerahan kesimpulan oleh kedua kubu sebelum agenda pembacaan putusan.