Pemerintah Siapkan Pengacara Bagi 26 Warga Indonesia di AS
Reporter
Editor
Kamis, 25 November 2004 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyiapkan pengacara bagi 26 warga Indonesia yang ditangkap di Amerika Serikat. Tapi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyerahkan proses hukum mereka kepada otoritas hukum di sana. "Itu proses hukum yang murni," kata dia, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/11). Menlu memaparkan, pemerintah AS tengah menjalankan proses hukum dengan tuduhan pelanggaran hukum kepada 26 orang WNI. Karena, saat proses perpindahan mereka menjadi warga negara Amerika Serikat, mereka melakukannya secara ilegal. Menurut dia, kasus ini murni sebagai upaya sekelompok orang untuk masuk dan tinggal, bahkan berusaha memperoleh kewarganegaraan AS secara ilegal. Karena 26 orang tersebut berada di dalam wilayah hukum dan melanggar hukum AS, maka pemerintah tidak bisa melakukan intervensi apapun. Pihak Deplu, kata dia, hanya bisa menyediakan pengacara. Meskipun alasan yang diberikan warga Indonesia untuk mendapatkan kewarnegaraan AS, adalah dengan menjelek-jelekkan Indonesia.Menurut Hassan, mereka menyatakan ingin menjadi warga negara AS karena merasa terncam di Indonesia. Hal ini terkait dengan perlakuan yang diskriminatif terhadap golongan minoritas pada kerusuhan sosial di Indonesia tahun 1998. Tapi alasan ini tentu tidak begitu saja diterima pihak AS. Karena, argumentasi yang mereka sampaikan itu seragam. Sehingga, dapat dideteksi bahwa tindakan ini telah dilakukan secara terencana.Yura Syahrul - Tempo