Lagi, Bank Mutiara Solo Digeruduk Nasabah  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 23 September 2013 13:20 WIB

Demo Nasabah Bank Century/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Surakarta - Puluhan penabung dari berbagai bank yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggeruduk kantor cabang Bank Mutiara Solo, Senin, 23 September 2013. Mereka mendesak agar Bank Mutiara tidak membayar ganti rugi untuk nasabah Antaboga.

Kuasa hukum AMPS, Wahyu Baskoro, mengatakan Bank Mutiara tidak perlu menghiraukan tuntutan nasabah Antaboga. "Mereka bukan nasabah produk perbankan," katanya di sela aksi.

Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah hingga Rp 47 miliar.

Menurut Wahyu, Bank Mutiara tidak sepatutnya membayar kerugian yang diderita nasabahnya yang terjerat reksadana Antaboga. “Produk reksadana itu tidak termasuk produk perbankan yang dijamin keamanannya oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, pada saat ini saham Bank Mutiara dikuasai oleh negara, dalam hal ini melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Wahyu mengatakan, para penggugat mengaku tidak terima jika LPS harus bertanggung jawab membayar kerugian nasabah Bank Century. "Sebab uang LPS berasal dari kami, para penabung yang dikutip tiap bulannya," katanya.

Selain itu, ujarnya, pembayaran ganti rugi akan berdampak kerugian terhadap keuangan negara. "Kami akan bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika Bank Mutiara nekat membayarnya," ujar Wahyu.

Sebelum menggeruduk Bank Mutiara, AMPS juga menggelar protes di depan Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka meminta pengadilan tidak mengeksekusi putusan kasasi yang memenangkan nasabah Century. "Sebab saat ini kami masih menempuh upaya hukum untuk melawannya," katanya.

AMPS resmi mengajukan gugatan ke PN Surakarta sejak Januari kemarin. Mereka berjuang agar Bank Mutiara tak perlu memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Gugatan itu ditujukan ke 33 orang dan lembaga, termasuk nasabah Century, Bank Mutiara hingga Lembaga Penjamin Simpanan.

Kepala Cabang Bank Mutiara Surakarta, Ekagara Rendra Kusuma, mengaku tidak memiliki kewenangan menanggapi permintaan aliansi itu. "Tuntutan ini akan kami sampaikan ke direksi," katanya. Sebab, masalah pembayaran ganti rugi itu menjadi kewenangan langsung direksi.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya