Kalah PTUN, Intrepid Ajukan Banding dan Arbitrase  

Reporter

Jumat, 13 September 2013 14:20 WIB

Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Banyuwangi -- Executive General Manager Intrepid Mines Ltd, Tony Wenas, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara setelah kalah melawan Bupati Banyuwangi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Selain itu, perusahaan tambang asal Australia itu akan mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura. "Kita pakai segala upaya untuk merebut hak kami di Tujuh Bukit," kata Tony saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 September 2013.


Menurut Tony, dissenting opinion dari salah satu hakim menjadi modal utama Intrepid untuk mengajukan banding. Menurut dia, hanya hakim Tri Indra Permana yang berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009. "Semoga pengadilan tinggi mempertimbangkan pendapat ini," kata dia.

Kamis kemarin, PTUN Surabaya menolak gugatan Intrepid terhadap Bupati Banyuwangi dengan perbedaan pendapat berdasarkan putusan perkara nomor 48/G/2013/PTUN Surabaya. Hakim ketua Dani Elpah dan anggota hakim II Indariyadi mengesahkan SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan Nomor 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2013 tentang pemberian persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Sedangkan hakim anggota III Tri Indra Permana menyebutkan Bupati Banyuwangi terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT IMN kepada PT BSI karena melanggar Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK kepada perusahaan lain.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Abdul Kadir, mengatakan putusan PTUN Surabaya itu membuktikan regulasi yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas benar secara hukum. "Kalau Intrepid mau banding, silakan, itu hak mereka," katanya.


Menurut Kadir, seharusnya Intrepid tidak menggugat Pemkab Banyuwangi. Sebab, Pemkab hanya mengenal PT Indo Multi Niaga sebagai perusahaan pemegang eksplorasi di Gunung Tumpang Pitu. "Itu, kan, masalah internal antar-perusahaan," katanya.

Intrepid dan Indo Multi Niaga pada 2007 telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan. Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya pada Bumi Suksesindo.


Intrepid dan Bumi Suksesindo kini sedang bersaing menjadi operator eksploitasi Tumpang Pitu, yang diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.

IKA NINGTYAS


Advertising
Advertising

Berita Terkait
Kembangkan UKM, Agus Marto Gandeng Jokowi
BI Siapkan Food Court-ATM di Blok G Tanah Abang
Jokowi Tanggapi Santai Kritik Amien Rais




Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
7 Wanita Cantik Ini Tetap Pilih Pesepakbola
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya



Berita terkait

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya