TEMPO.CO, Yogyakarta - Berkas putusan terdakwa Ucok Tigor Simbolon, yang menjadi eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (LP Cebongan), setebal 449 halaman. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB, Kamis, 5 September 2013.
Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Joko Sasmito meminta pendapat oditur dan penasihat hukum apakah putusan perlu dibacakan semua. "Jika dibacakan semua akan memakan waktu 1.347 menit atau 22 jam 45 menit. Kalau dimulai Kamis pukul 10.00 selesai Jumat pukul 08.45 WIB dengan pembacaan tanpa berhenti," kata Joko, Kamis, 5 September 2013.
Akhirnya, oditur dan penasihat hukum sepakat terhadap hakim yang akan membacakan pokok-pokok putusan. "Kami setuju, pembacaan putusan yang pokok-pokok saja," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Budiharto.
Hakim Joko kemudian membacakan fakta-fakta persidangan, mulai dakwaan, alat-alat bukti, kronologi, kesaksian, tuntutan oditur, dan pembelaan oleh penasihat hukum. Secara bergantian hakim membacakan berkas putusan pada berkas pertama.
Berkas pertama adalah berkas dengan terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sebelumnya, oditur menuntut ketiganya dengan pidana penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Ucok dituntut 12 tahun penjara, Sugeng dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Baca juga: Wawancara Ucok dengan Tempo.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terkait
Pembela Minta Hakim Bebaskan Eksekutor Cebongan
Teka-Teki Pengguna Akun Facebook Anggota Kopassus
Terdakwa Kasus Cebongan Update Status Facebook
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.