TEMPO.CO, Jakarta--Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menerapkan pasal pencucian uang pada tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini. Delik pencucian uang sangat mungkin diterapkan sejak Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu tertangkap oleh KPK.
"Sejak awal sudah bisa diterapkan delik TPPU, apalagi sudah diketahui kalau sudah ada penyerahan uang tahap pertama pada bulan Ramadhan," ujar Yenti ketika dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2013. KPK, kata Yenti, bisa menelusuri aliran uang itu ke pihak lain.
"Jangankan diberikan ke orang lain, disimpan sendiri dalam rekening pribadi pun bisa disebut sebagai money laundry," ujar Yenti. Dalam kasus Rudi, Yenti menilai KPK belum berani untuk segera menerapkan delik pencucian uang sejak awal perkara.
Padahal tindak korupsi yang dilakukan Rudi seudah jelas terlihat. "Kini ada mobil baru yang disita oleh KPK, harus dicari tahu kapan dibeli dan pakai uang dari mana, apakah betul dari uang hasil korupsi?," ujar Yenti.
Menurut Yenti, kuat indikasi Toyota Camry Hybrid yang disita KPK berkaitan dengan korupsi SKK Migas. "Begitu juga dengan emas yang ditemukan penyidik KPK," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita sebuah mobil terkait Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Mobil sedan Toyota Camry Hybrid itu sudah disita sejak satu pekan sebelumnya.
"Ya, mobil Camry sudah ada di Kuningan," ujar Komisioner KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Senin, 26 Agustus 2013. Mobil yang disita KPK itu belum memiliki plat nomor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, mobil itu baru hendak dikirim ke rumah Rudi di kawasan Jakarta Selatan dari dealer Auto2000 Cilandak. Plastik putih transparan terlihat masih menyelubungi jok mobil yang kini diparkir di bagian belakang Gedung KPK.