TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Ahmad Fathanah, Soegiyono, mengatakan hari ini Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Soegiyono mengatakan agenda sidang mendengar keterangan enam saksi. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013, pukul 13.00 WIB. "Masih mendengar keterangan saksi," kata kuasa hukum Fathanah, Sugiyono, saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2013.
Selain Winantuningtyastiti, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah anggota tim kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi. Rozi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum karena diduga menerima Berita Acara Pemeriksaan yang dicuri dan diserahkan oleh suami Sefti Sanustika setelah diperiksa.
Rozi diduga mengetahui komunikasi antara Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, terkait lobi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Saksi yang lain yang dihadirkan adalah Ridwan Hakim. Ridwan anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan Ridwan Hakim dikabarkan pernah membantu PT Indoguna Utama menambah perolehan kuota impor daging tahun sebelumnya. Ridwan diduga menggunakan posisi ayahnya dalam struktur partai untuk menekan dan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
Ridwan sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, baik dalam sidang Fathanah maupun sidang Luthfi. Terkait dengan hal tersebut hakim menegaskan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Ridwan secara paksa ke muka persidangan.
Selain Winantuningtyastiti, Rozi, dan Ridawan terdapat tiga orang lainnya yang diminta bersaksi hari ini. Mereka adalah Amir Arif yang diketahui sebagai penyidik KPK, Denny Pramudia Adiningrat (eks karyawan tersangka pembobol Bank Jabar Banten, Yudi Setiawan), Syahrudin (sopir pribadi Fathanah).
Fathanah bersama Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya, dua pejabat PT Indoguna Utama, senilai Rp 1,3 miliar terkait dengan kepengurusan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terkait
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
1 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
2 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
4 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
5 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
5 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
6 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
9 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
9 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
12 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
14 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca Selengkapnya