Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta pada 11 Juni 2013. Delapan bulan menjabat sebagai kepala SKK Migas, Rudi sudah ditangkap KPK terkait kasus penyuapan. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, Rudi Rubiandini, karena diduga menerima suap terkait tender minyak yang tidak bisa diolah oleh kilang minyak di dalam negeri.
"Ini dugaan suap dalam tender minyak," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas hari ini, Rabu, 14 Agustus 2013. Namun Busyro belum mau menjelaskan detail soal motif suap tersebut. "Sebentar lagi pimpinan akan menyampaikan ke media."
Tadi malam, penyidik KPK telah menangkap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini bersama koleganya, seorang swasta berinisial A. Rudi Rubiandini dibekuk saat hendak keluar dari rumahnya di Jalan Brawijaya Nomor 8, Jakarta, sekitar pukul 22.30.
KPK menangkap Rudi Rubiandini bersama empat orang lainnya dengan uang tunai US$ 400 ribu dan ribuan dolar lagi yang masih dalam proses penghitungan. Selain itu, dari rumah Rudi, KPK juga mengamankan tas berwarna hitam dan sebuah sepeda motor gede. Dalam penggeledahan di rumah Rudi, KPK juga menemukan uang US$ 300 ribu, yang diduga pemberian pertama dari Kernel Oil, perusahaan yang diduga berkepentingan dalam suap itu. (baca: Rudi Rubiandini Diduga Terima Suap Bertahap)
Setelah penangkapan di rumah Rudi, penyidik KPK kembali melakukan penangkapan terhadap S di Apartemen Mediterania Tower H, Jakarta, pukul 24.00. "Tapi yang diduga terlibat hanya tiga tadi (Rudi, S, dan A)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Selain A dan S, KPK juga menahan dua petugas keamanan dan sopir pribadi Rudi untuk dimintai keterangan.