TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mempermasalahkan tuntutan untuk para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Cebongan, Sleman. Tuntutan 8-12 tahun bagi tiga terdakwa kasus itu dianggap terlalu ringan. Pasalnya, para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana sanksinya paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati," kata Alvon ketika dihubungi Rabu, 31 Juli 2013. Rendahnya tuntutan itu, lanjutnya, bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di pihak korban.
Direktur Program Imparsial, Al Araf, sudah memprediksi bila sanksi yang diberikan kepada terdakwa kasus Cebongan bakal ringan. Sebab, menurut dia, peradilan militer Indonesia tidak menerapkan prinsip fair trial atau pengadilan yang adil. "Ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya," ucapnya.
Sebelumnya, oditur di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menuntut tiga terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sleman (LP Cebongan). Tuntutan tertinggi ditujukan kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembak mati empat tahanan itu, yang dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun. Sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut dengan 8 tahun penjara. Mereka juga diminta supaya dipecat dari dinas kemiliteran. Mereka dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan tidak menaati perintah atasan.
SUNDARI
Terpopuler:
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan
Berita terkait
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah
15 hari lalu
16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.
Baca SelengkapnyaBootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila
1 Agustus 2023
Bootcamp TNI AD to Gen Z merupakan bagian dari rangkaian kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan" yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPermintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus
6 Juni 2023
Alex Kawilarang sosok di balik cikal bakal berdirinya Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus. Ini permintaan terakhirnya, 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTugas-tugas dan Fungsi Kopassus
16 April 2023
Kopassus yang genap 71 tahun di 16 April 2023 merupakan pasukan yang dipilih, dilatih dan dipersenjatai secara khusus untuk merebut sasaran strategis.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus
16 April 2023
Pada 16 April 1952, Kolonel A.E. Kawilarang mendirikan Kesko Tentara Territorium III/Siliwangi (Kesko TT), cikal bakal Kopassus atau Korps Baret Merah
Baca Selengkapnya16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang
16 April 2022
Setiap 16 April diperingati sebagai HUT Kopassus TNI AD tak bisa dipisahkan dari peristiwa 72 tahun lalu. Slamet Riyadi dan AE Kawilarang pelopornya.
Baca SelengkapnyaJaya Tim Mawar di Era Jokowi
8 Januari 2022
Mayjen Untung Budiharto memiliki catatan kelam saat menjadi penculik aktivis prodemokrasi bersama Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998.
Baca SelengkapnyaMutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan
23 Maret 2018
Dari Danjen Kopassus, Madsuni kini Panglima Kodam XIII Merdeka di Manado Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaKopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring
22 Mei 2017
Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.
Baca SelengkapnyaHUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi
17 April 2017
Panglima TNI memberikan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah prajurit Kopassus yang telah gugur.
Baca Selengkapnya