Presiden Sudah Tandatangani PP Perlindungan Saksi Kasus Pelanggaran HAM Timor Timur
Reporter
Editor
Senin, 28 Juli 2003 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri telah menandatangi peraturan pemerintah (PP) perlindungan saksi dan PP kompensasi yang harus dibayar terdakwa dalam pengadilan pelanggaran HAM Timor Timur. “Kini sedang diberi nomor di Sekretariat Negara,” kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Yusril datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengecek kesiapan para hakim dan persiapan teknis lain berkaitan dengan akan digelarnya persidangan kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur di pengadilan itu mulai Kamis (14/3). Yusril mengatakan, persiapan pengadilan HAM sudah siap dilaksanakan untuk mengadili para terdakwa kasus pelanggaran HAM Timtim. Kamis, rencananya akan disidangkan mantan Gubernur Timtim Abilio Jose Osoriosares dan mantan Kapolda Timtim Brigjen Pol Timbul Silaen. Timbul Silaen sendiri saat ini menjabat sebagai Direktur Ekonomi di Korserse Mabes Polri. Selama ini, ia selalu tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Ad hoc kasus Timor Timur. Yang pasti, kata Yusril, “Surat panggilan hadir ke persidangan sudah dilayangkan,” kata Yusril. Bila ia tidak bersedia hadir besok, lanjut Yusril, itu merupakan wewenang pengadilan, apakah akan dilakukan upaya pemanggilan paksa atau bagaimana. PP perlindungan saksi, kata Yusril, akan mengatur perlindungan terhadap semua saksi kasus pelanggaran HAM Timor Timur selama persidangan dilaksanakan. Sedangkan PP jumlah kompensasi mengatur jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh para terdakwa, jika jaksa menentukan jumlah ganti rugi materiil atau immateriil dalam kasus itu. Yusril menambahkan, pihaknya kini sedang menjalin informasi untuk mengamankan jalannya pengadilan, terutama untuk keamanan saksi. Hanya saja, karena Kamis baru disidangkan dua orang terdakwa, petunjuk pelaksanaan pengamanan terhadap saksi itu masih dipersiapkan. “Masih cukup waktu karena kehadiran saksi dalam persidangan ini masih lama,” katanya. Seperti diketahui, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM sebelum dan sesudah jajak pendapat Timor Timur 1999 berjumlah 18 orang. Mereka tidak hanya jenderal TNI dan Polri yang menangani keamanan di sana, juga para pejabat negara yang terkait dengan kondisi saat itu. Menurut Yusril, pengadilan HAM ini hanya menyangkut soal pertanggungjawaban komando, bukan pelaksana teknis di lapangan. Hakim ad hoc pengadilan kasus Timor Timur ini terdiri dari hakim karir dan non karir. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)
Berita terkait
Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia
1 menit lalu
Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia
Gregoria Mariska Tunjung kecewa gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 saat Indonesia melawan Cina, Minggu, 5 Mei.
AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah
41 menit lalu
AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.