Presiden Sudah Tandatangani PP Perlindungan Saksi Kasus Pelanggaran HAM Timor Timur

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri telah menandatangi peraturan pemerintah (PP) perlindungan saksi dan PP kompensasi yang harus dibayar terdakwa dalam pengadilan pelanggaran HAM Timor Timur. “Kini sedang diberi nomor di Sekretariat Negara,” kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Yusril datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengecek kesiapan para hakim dan persiapan teknis lain berkaitan dengan akan digelarnya persidangan kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur di pengadilan itu mulai Kamis (14/3). Yusril mengatakan, persiapan pengadilan HAM sudah siap dilaksanakan untuk mengadili para terdakwa kasus pelanggaran HAM Timtim. Kamis, rencananya akan disidangkan mantan Gubernur Timtim Abilio Jose Osoriosares dan mantan Kapolda Timtim Brigjen Pol Timbul Silaen. Timbul Silaen sendiri saat ini menjabat sebagai Direktur Ekonomi di Korserse Mabes Polri. Selama ini, ia selalu tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Ad hoc kasus Timor Timur. Yang pasti, kata Yusril, “Surat panggilan hadir ke persidangan sudah dilayangkan,” kata Yusril. Bila ia tidak bersedia hadir besok, lanjut Yusril, itu merupakan wewenang pengadilan, apakah akan dilakukan upaya pemanggilan paksa atau bagaimana. PP perlindungan saksi, kata Yusril, akan mengatur perlindungan terhadap semua saksi kasus pelanggaran HAM Timor Timur selama persidangan dilaksanakan. Sedangkan PP jumlah kompensasi mengatur jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh para terdakwa, jika jaksa menentukan jumlah ganti rugi materiil atau immateriil dalam kasus itu. Yusril menambahkan, pihaknya kini sedang menjalin informasi untuk mengamankan jalannya pengadilan, terutama untuk keamanan saksi. Hanya saja, karena Kamis baru disidangkan dua orang terdakwa, petunjuk pelaksanaan pengamanan terhadap saksi itu masih dipersiapkan. “Masih cukup waktu karena kehadiran saksi dalam persidangan ini masih lama,” katanya. Seperti diketahui, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM sebelum dan sesudah jajak pendapat Timor Timur 1999 berjumlah 18 orang. Mereka tidak hanya jenderal TNI dan Polri yang menangani keamanan di sana, juga para pejabat negara yang terkait dengan kondisi saat itu. Menurut Yusril, pengadilan HAM ini hanya menyangkut soal pertanggungjawaban komando, bukan pelaksana teknis di lapangan. Hakim ad hoc pengadilan kasus Timor Timur ini terdiri dari hakim karir dan non karir. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)

Berita terkait

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

1 menit lalu

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

Gregoria Mariska Tunjung kecewa gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 saat Indonesia melawan Cina, Minggu, 5 Mei.

Baca Selengkapnya

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

5 menit lalu

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

Pemberitaan tentang tingkat kriminalitas di India membuat banyak pelancong yang berpikir ulang untuk melakukan solo traveling ke sana.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

8 menit lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

10 menit lalu

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

Serba-serbi penampilan Boy Story di Saranghaeyo Indonesia 2024, fasih berbahasa Indonesia hingga joget pargoy.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

21 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

Fadia / Ribka yang turun sebagai ganda pertama kalah melawan Chen / Jia di pertandingan Indonesia melawan Cina dalam laga final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

30 menit lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

37 menit lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

40 menit lalu

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

Chen EXO meminta penonton mengiringinya bernyanyi dengan tepuk tangan karena music recorder sempat bermasalah.

Baca Selengkapnya

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

41 menit lalu

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

42 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya