Eks Sekretaris Djoko Susilo Mengaku Diarahkan KPK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 Juli 2013 14:35 WIB

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua saksi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang simulator kemudi, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengaku diarahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal isi kardus yang diterima terdakwa dari Komisaris Polisi Legimo.

Mereka mengklaim awalnya menjawab tidak tahu, tapi penyidik mengarahkan agar mereka menjawab seperti keinginan penyidik. "Waktu ditanya penyidik, Saya bilang, saya tidak pernah menerima," kata Benita Pratiwi, bekas sekretaris Djoko sejak 2008 itu di depan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juli 2013.

Para penyidik tak puas dengan pernyataan Tiwi, panggilan Benita, dan memintanya untuk mengakui isi kardus tersebut. "Ini Pak Teddy-nya (AKBP Teddy Rusmawan) sendiri sudah ngomong. Mbak enggak usah bohong deh," kata penyidik. "Saya enggak pernah, Pak," jawab Tiwi tersebut.

Lalu, penyidik, katanya, mendoktrinnya dengan beberapa nasihat. "Mbak di sini jangan berbohong. Yang jujur. Ingat anak mbak, masih kecil-kecil. Ingat orang tua. Ingat karir," kata penyidik. "Tapi saya enggak pernah," kata Tiwi lagi. Selanjutnya, Tiwi mengaku ketakutan selama diperiks karena terus-menerus didoktrin. "Seperti diarahkan."

Selain Tiwi, saksi lain dari pihak polri, Wasis Tri Pambudi juga mengaku diarahkan oleh penyidik. "Saya diarahkan," kata Wasis saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo soal pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam BAP, Wasis menyatakan ia tidak mengetahui isi kardus yang diantarnya ke Tiwi berisi duit. Karena itu terus didesak penyidik. Akhirnya Wasis mengakui isi kardus tersebut. Meski ia tak yakin. Wasis adalah operator yang ikut membawa kardus yang diduga berisi duit tersebut pada Djoko Susilo.

Sidang terdakwa kasus simulator kemudi Djoko Susilo menghadirkan 17 saksi hari ini. Sebanyak 13 saksi dari pihak swasta dan polri. Sedangkan 4 saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saksi swasta, yakni seorang notaris bernama Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Ali Ikhlas, Edi Putra Susanto, Chintiin,

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

23 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya