Sidang Gugatan Atas Divestasi Indosat Ditunda

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 15:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan class action Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri dan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi atas divestasi PT Indosat ditunda. Karena pihak tergugat tidak hadir, kata Hakim Ketua Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3) siang. Kuasa hukum tergugat yang dimaksud Panusunan adalah kuasa hukum dari Presiden sebagai tergugat I, serta kuasa hukum tergugat III STT Communications Limited (STTCL) sebagai pemenang tender divestasi dan Indonesia Communications Limited (ICL) sebagai pembeli dalam transaksi divestasi, yang menjadi tergugat IV. Sedangkan yang hadir hanya kuasa hukum tergugat II Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, Junniver Girsang. Meski demikian, sebelum mengetuk palu, Panusunan mengatakan majelis berharap kedua pihak bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui perdamaian. Jika tidak, untuk persidangan selanjutnya, dia akan tetap meminta kuasa hukum tergugat I, III dan IV untuk hadir dalam persidangan, yang akan digelar pada 24 Maret 2003. Dalam persidangan kali ini sendiri sempat terjadi perdebatan antara Majelis Hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat. Berawal dari jawaban yang diterima Hakim bahwa kuasa hukum STTCL dan ICL tidak bersedia hadir karena mengaku berkantor di Singapura dan bukan di Indonesia. Masyiga Bugis, kuasa hukum penggugat, langsung berkomentar bahwa pihaknya memiliki berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Indosat yang menunjukkan Tergugat III dan IV beralamat di Indosat, Jakarta. Tapi, Junniver mengaku heran karena dalam pemberitahuan panggilan sidang yang dikirim pengadilan, tercantum lampiran yang mengatakan tergugat III dan IV beralamat di Singapura. Atas komentar itu, Masyiga bersama timnya sempat gugup. Buru-buru dia mengatakan bahwa panggilan sidang yang benar adalah yang ada di tangan Majelis Hakim. Sebenarnya ada perubahan dan belum kami sampaikan, katanya berkilah. Akhirnya, Panusunan memutuskan agar dalam sidang berikutnya, kuasa hukum penggugat membawa bukti berita acara RUPS yang dimaksud. Selain itu, Masyiga juga sempat memprotes masalah pemberian kuasa hukum dari Laksamana kepada Junniver. Bugis menganggap Junniver mewakili Laksamana sebagai pribadi, padahal yang digugat adalah posisi Laksamana sebagai Menneg BUMN. Tapi, majelis hakim tidak setuju dengan pendapat Masyiga. Menurut Panusunan, suarat kuasa itu sudah benar dan tidak ada masalah. Usai persidangan, Junniver mengatakan kesalahan alamat tergugat III dan IV membuktikan kuasa hukum penggugat tidak siap dalam gugatan itu. Tapi, Bugis membantahnya. Menurut dia, itu hanya kesalahan teknis petugas pengadilan yang belum menyampaikan perubahan surat panggilan sidang kepada kuasa hukum tergugat. Isi gugatan class action yang diterima Tempo News Room di antaranya berisi tentang tuduhan bahwa pemerintah dianggap sudah melakukan pelanggaran konstitusi UUD 1945 pasal 33, UU Telokomunikasi Nomor 36 tahun 1999. Selain itu, tindakan divestasi juga dianggap melanggar peraturan, perudang-undangan lain, Keppres, dan AD/ART Indosat. Mereka juga melakukan kebohongan publik karena penjualan divestasi tersebut membangkrutkan dan menindas rakyat, kata Bugis. Untuk itu, sebagai penggugat, Bugis meminta PN Jakarta Pusat memutuskan divestasi tersebut tidak sah dan menetapkan status hukum PT. Indosat dalam keadaan status quo sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Memerintahkan kepada Menteri Negara Pembinaan BUMN untuk mengembalikan uang hasil divestasi Indosat sebesar Rp 400 miliar ke kas negara. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

46 menit lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

52 menit lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

1 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

2 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

2 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

3 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

4 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

4 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya