TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi mengatakan bukan cuma zakat tapi sumbangan keagamaan dari pemeluk agama non-Islam juga sudah diakomodir dalam sistem perpajakan.
Ini bisa jadi pengurang penghasilan bruto yang jadi dasar perhitungan pajak penghasilan. "Pajak mengakomodir, tapi jika dibayarkan ke lembaga yang ada di list sesuai keputusan pemerintah," kata Chandra kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2013.
Chandra mengatakan daftar lembaga amil zakat atau lembaga penghimpun sumbangan keagamaan yang diakui Pemerintah sudah diatur sejak 2012. "Bayar zakat atau sumbangan keagamaan bisa jadi pengurang penghasilan bruto," katanya.
Tapi, Chandra membenarkan wajib pajak perlu menunjukkan tanda terima dari badan terkait kepada petugas pajak supaya bisa disesuaikan ke perhitungan pajaknya. Adapun untuk pegawai yang pajaknya dibayarkan langsung oleh perusahaan, wajib pajak bisa mengurus ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
"Tapi nanti petugas pajak harus mengecek dulu, melakukan penelitian, benarkan yang bersangkutan membayar di amil zakat itu, tapi prosesnya mudah kok," katanya. Jika benar, dan setelah memperhitungkan zakat atau sumbangan ada kelebihan bayar pajak, maka wajib pajak berhak atas "cash back" atau istilah perpajakannya restitusi.
Ditanya tanggapannya tentang pernyataan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa implementasi aturan ini belum optimal, Chandra mengatakan solusinya harus sosialisasi terus ke masyarakat.
Adapun soal usulan agar ada link antara Ditjen Pajak dengan data di Badan-Badan amil zakat atau penerima sumbangan, Chandra mengatakan, meski itu dimungkinkan, tapi mekanismenya perlu dikaji dan perlu dibuat aturan tersendiri. "Data wajib pajak sifatnya rahasia, kalau membuka data perpajakan, takutnya salah," katanya.
MARTHA THERTINA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal