Seorang anaknya mengikuti orang tuanya yang sedang antre untuk menerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di kantor Pos Indonesia, Grogol, Jakarta, (22/6). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Solo- Pemerintah Kota Surakarta tidak mengizinkan PT Pos membagikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di kantor kelurahan. Mereka beralasan pembagian bantuan itu bisa mengganggu pelayanan lain, Senin, 24 Juni 2013.
Sebelumnya PT Pos sempat mengajukan izin untuk membagi BLSM di kantor kelurahan. Namun permintaan tersebut ditolak. "Kami menyatakan keberatan," ujar Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Suharto.
Penolakan tersebut, lanjutnya, terpaksa dilakukan karena kapasitas gedung kantor kelurahan tidak sanggup menampung ribuan warga. Selain itu kantor kelurahan memiliki berbagai aktivitas lain untuk melayani masyarakat yang mengurus masalah administrasi. "Kami menolak bukan karena tidak setuju dengan program BLSM," kata Budi.
Alasan itu pula yang membuat Pemerintah Kota Surakarta melarang pergawai kelurahan untuk tidak ikut serta dalam pembagian bantuan tersebut. Sebab, hal itu dianggap membuat pegawai tidak bisa menjalankan tugas pokoknya. "Apalagi pembagian BLSM memang menjadi tugas dari PT Pos," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pos Besar Surakarta, Chaerul Hadi mengatakan bahwa pihaknya berencana membagikan BLSM di kantor-kantor kelurahan. "Untuk mempermudah masyarakat yang akan mencairkan," katanya. Namun karena adanya larang tersebut maka pembagian bantuan dilakukan di 22 gerai Kantor Pos yang ada di kota tersebut.