TEMPO.CO, Jember-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam penjara kepada Wildan Yani Ashari. Hakim menilai penjaga warung internet itu terbukti meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier 15 hari hukuman kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, Rabu 19 Juni 2013.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 bulan penjara. Selain itu, peretas situs pribadi Presiden SBY itu juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.
Wildan alias Yayan alias MJL-007 dinilai mengakui perbuatannya dan bersikap koorperatif dan selama sidang. majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," kata Syahrul menambahkan.
Wildan nampak tertegun mendengar putusan hakim. Sementara kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar nampak tak kuasa menahan air mata. "Saya menerima Pak Hakim," ujar Wildan menanggapi vonis hakim.
Jaksa Eko Tjahyono juga menyatakan menerima putusan tersebut. Pantauan Tempo, tak seperti biasa, sidang vonis untuk Wildan digelar paling terakhir. Sidang baru dimulai pukul 15.45 WIB, saat semua sidang perkaran pidana dan perdata sudah selesai dilakukan. Begitu ketua majelis hakim mengetuk palu, langsung terdengar adzan dari masjid pengadilan. Sidang baru dilanjutkan sekitar tiga menit kemudian.
Pengunjung sidang itu pun hanya keluarga Wildan yakni bapak,ibu dan kakaknya. Ada juga empat orang pegawai pengadilan dan kejaksaan. Sisanya, sebanyak 15 wartawan media cetak, online, radio dan televisi yang menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Sebagian besar pengunjung sidang, termasuk jaksa dan majelis hakim nampak menguap menahan kantuk.
MAHBUB DJUNAIDY
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ
Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaBelum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada
25 hari lalu
Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada
Baca SelengkapnyaWaspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya
26 hari lalu
Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?
Baca SelengkapnyaBRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
26 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSpesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman
30 hari lalu
Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.
Baca SelengkapnyaPenularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan
32 hari lalu
Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.
Baca SelengkapnyaKetahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah
33 hari lalu
Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.
Baca SelengkapnyaFakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit
34 hari lalu
Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.
Baca SelengkapnyaKenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya
34 hari lalu
Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.
Baca SelengkapnyaWaspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri
36 hari lalu
Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.
Baca Selengkapnya