Di Tegal, Tebang 1 Pohon Tanpa Izin Kena Denda
Editor
LN Idayanie Yogya
Jumat, 31 Mei 2013 17:54 WIB
TEMPO.CO, Tegal- Pemerintah Kota Tegal, akan meminta ganti rugi 50 pohon ukuran sedang, untuk tiap satu pohon berusia puluhan tahun, yang ditebang tanpa izin. “Ganti rugi itu akan dirapatkan dengan pihak terkait, Senin, 3 Juni 2013,” kata Wakil Walikota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin, Jumat 31 Mei 2013.
Siang itu, Habib dan Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Nur Effendi, meninjau lokasi penebangan lima pohon tua di tepi Jalan Gajahmada, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Nur Effendi mengatakan, Maret 2013 lalu, pengelola rumah toko di tepi Jalan Gajahmada itu mengajukan izin penebangan lima pohon tersebut. “Sebab, pohon-pohon itu menghalangi masuknya alat berat,” kata Nur.
Karena permohonan izin itu ditolak Pemerintah Tegal, pengelola ruko mengajukan izin kepada Bina Marga Jawa Tengah. Singkat cerita, dua pohon asem berumur sekitar 30 tahun dan tiga pohon glodogan berumur sekitar lima tahun itu, akhirnya ditebang.
Menurut Effendi, dua pohon asem itu, milik Pemerintah Jawa Tengah. Sedangkan tiga pohon glodogan, milik Pemerintah Tegal. Atas pelanggaran itu, Pemerintah Tegal akan menuntut ganti rugi, berupa 150 pohon ukuran sedang untuk tiga pohon glodogan tersebut.
Atas kejadian itu, kata Habib, Pemerintah Tegal akan membuat Peraturan Daerah Perlindungan Lingkungan. Sebab, kasus penebangan pohon tanpa izin itu, sudah terjadi berulangkali tanpa ada sanksi tegas. “Pemerintah wajib melindungi lingkungan di daerahnya,” kata Habib.
Namun, Kota Tegal belum memiliki aturan hukum yang mengatur ihwal perlindungan lingkungan. Selama ini, Pemerintah masih mengandalkan Undang-Undang 32, tahun 2009, tentang lingkungan hidup.
Aziz Faya Maulana, pengelola ruko di Jalan Gajahmada yang menebang lima pohon itu, belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat dari Tempo belum dibalas. Berkali-kali panggilan telepon selulernya tidak diterima.
Pejabat Pembuat Komitmen ruas jalan Brebes-Tegal, Bina Marga Jawa Tengah, Sumarjono, membantah jika pihaknya mengizinkan penebangan lima pohon itu. “Kami tidak pernah mengizinkan penebangan,” kata Sumarjono, melalui telepon.
Sumarjono juga mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada perwakilan pengembang ruko yang mengajukan permohon izin menebang pohon di Jalan Gajahmada. Namun, pihaknya menyarankan agar langsung meminta izin ke Bina Marga Pusat, Surabaya.
DINDA LEO LISTY
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Mahfud MD: HMI Jangan Korupsi!
Ahok: Ancol Musti Kalahkan Sentosa Island
Begini Aksi Fathanah Curi Dokumen KPK
Mourinho Teken Kontrak di Chelsea 4 Tahun
Begini Awal Hilangnya Anggota Marinir di Aceh Timur