Wartawan Riau Kutuk Vonis Terhadap Bambang Harymurti
Reporter
Editor
Sabtu, 18 September 2004 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Puluhan wartawan media cetak dan elektronik lokal dan Jakarta di Pekanbaru, Riau, Sabtu siang (18/9) melakukan unjukrasa sebagai aksi mengutuk dan menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dengan hukuman satu tahun penjara. Aksi unjukrasa wartawan yang dilakukan spontan itu berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. Bergerak dari Kantor Berita Nasional Antara di Jalan Sumatera, Pekanbaru, puluhan wartawan dengan mengendarai sepeda motor dan mobil itu menunju bundaran di Jalan Sudirman. Di bundaran itu, para wartawan dengan membawa berbagai spanduk melakukan orasi yang intinya menyatakan ikut prihatin kepada Bambang dan Majalah Tempo serta mengutuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Aksi unjukrasa di bundaran Sudirman itu juga diikuti dengan aksi membakar kertas yang bertuliskan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Beranguskan saja UU No 40 tahun 1999 tentang pers. UU itu tampaknya tidak berlaku di mata penegak hukum.Lihat saja hakim menggunakan KUHP dalam memutuskan perkara Tempo versus Tomy Winata sehingga membuat Bambang Harimurty dijatuhi hukumam 1 tahun penjara," kata para wartawan itu serentak seraya beramai-ramai menyulutkan api membakar kertas bertuliskan UU No 40 tentang Pers itu. Ahmad S Udi, Pemimpin Redaksi Riauterkini.Com, kepada Tempo, mengaku unjukrasa itu berjalan tanpa dikomandoi. "Wartawan Riau hanya merasa terpanggil karena melihat ketidakadilan yang diberlakukan kepada pers khususnya Majalah Tempo berserta wartawan dan Pemimpin Reedaksi Tempo Bambang Harymurti," kata dia. Wartawan Detik.Com, Chaidir juga menyatakan hal sama. "Nasib yang menimpa Harymurti tidak tertutup akan menimpa kita (wartawan) juga,"kata Chaidir. Setelah puas melakukan orasi di bundaran Sudirman, para wartawan itu melanjutkan unjukrasa di Kantor Mapolda Riau yang juga terletak di Jalan Sudirman. Semula para wartawan itu tidak diperbolehkan petugas polisi memasuki halaman Kantor Polda Riau tersebut dengan dalih tanpa izin berunjukrasa. Namun setelah Kabid Humas Polda Riau, S.Pandiangan datang, para wartawan diperbolehkan melakukan unjukrasa itu secara bebas dan tertib.Evalisa Siregar - Tempo
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.