TEMPO Interaktif, Indramayu: Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan tenggat hingga Desember 2004 kepada Pertamina Unit Pengolahan (UP) IV Balongan, untuk memusnahkan limbah B3 yang mereka hasilkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Indramayu, Mulyono Martono. "Deadline ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin," tuturnya. Keluarnya batas waktu pemusnahan limbah B3 kepada Pertamina UP VI Balongan ini, menurut Mulyono, dilatarbelakangi semakin menumpuknya limbah B3 sejak tujuh tahun terakhir hingga mencapai 17 ribu ton. "Sungguh merupakan limbah yang jumlahnya tidak sedikit. Dan jika limbah ini terus disimpan dan dibiarkan, maka di masa yang akan datang akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat baik yang tinggal di lingkungan kilang UP VI Balongan maupun yang tinggal di sepanjang garis pantai Indramayu," tuturnya.Karakteristik limbah B3 ini menurut Mulyono sangat spesifik, diantaranya sangat mudah meledak, mudah terbakar, beracun, infeksius, korosif dan reaktif. Sehingga jika melihat sifat dan karakteristik limbah B3 ini, lanjut Mulyono, sangatlah wajar jika Pemkab menetapkan batas waktu pemusnahan limbah B3 tersebut secepatnya dari lingkungan Pertamina UP VI Balongan dan juga dari wilayah Indramayu. Jika pihak Pertamina tetap tidak memusnahkan limbah B3 setelah melewati batas waktu, sanksi akan diberikan. Mulyono mengatakan sesuai dengan PP No 18 tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah B3 yang antara lain berbunyi, Bupati berhak menghentikan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang apabila pelanggaran tersebut dipastikan membahayakan lingkungan hidup. Sedangkan sanksi pidana bagi pimpinan manajemen sesuai dengan UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab IX pasal 41 ayat 1, yang mengancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta jika diketahui secara sengaja pihak pimpinan perusahaan tertentu mencemari lingkungan. Di pihak lain, Humas Pertamina UP VI Balongan, Suwandi, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses tender untuk membuat suatu unit pengolahan limbah. "Kami memberikan batas waktu hingga satu bulan kepada pemenang tender untuk mengolah limbah yang telah kami hasilkan sehingga tidak mencemari lingkungan hidup yang ada di wilayah Indramayu ini," tuturnya. Namun ia membantah jika Pertamina UP IV Balongan tidak peduli terhadap masalah lingkungan hidup di wilayah Indramayu tempat beroperasinya kilang ini. "Kalau kami tidak perduli, sudah dari dulu limbah ini kami buang ke laut. Seperti terjadi di Buyat. Tetapi kan limbah ini kami simpan baik-baik di tempat pembuangan sementara untuk kemudian diproses ulang agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan hidup lainnya," tambahnya.Ivansyah - Tempo
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.