Kontraktor Bioremediasi Chevron Dipenjara 6 Tahun

Reporter

Kamis, 9 Mei 2013 13:16 WIB

Chevron Pacific Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor bioremidasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland Bin Ompo, diganjar hukuman pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herland Bin Ompo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 8 Mei 2013.

Herland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 6,9 juta (Rp 66,9 miliar) yang dibebankan pada Sumigita Jaya. Jika dalam waktu satu bulan tak terpenuhi, maka harta perusahaan itu akan dilelang.

Hukuman ini lebih rendah 9 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung meminta hakim menghukum Herlnad dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta, uang pengganti US$ 6,9 juta.

Menurut hakim, Herland terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.

Herland disebut menyadari Sumigita tak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan pengolah limbah lewat bioremidasi. Menurut majelis, ini bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi.

Sumigita juga tak memiliki izin pengolahan limbah beracun dari instansi yang bertanggung jawab. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Juga bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Meski demikian, tak semua hakim sependapat dengan keputusan tersebut. Satu dari lima hakim yang ada dalam majelis, yakni hakim Sofialdi, tak mufakat dengan vonis ini.

Menurut dia, Herland tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Alasannya, Sumigita tak mesti mengurus izin sendiri karena dalam peraturan pemerintah yang harus mengurus izin adalah Chevron sebagai pemilik limbah. Selain itu, pengambilan sampel yang dilakukan ahli Edison Effendi dinilai tak valid.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut atas hal ini. "Kami akan mengupayakan hukum banding," kata jaksa Surma.

Demikian pula dengan Herland, dia akan mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi dan melaporkan kasus yang dinilainya tak berdasar ini ke Mahkamah Konsititusi. "Kami akan terus perjuangkan sampai ke ujung dunia," katanya usai sidang.

Kemarin, Direktur PT Green Planet Indonesia yang juga menjadi kontraktor proyek bioremediasi, Ricksy Prematuri, juga divonis hakim. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu, perusahaannya, Green Planet diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$ 3,089 juta.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

12 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

31 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

33 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

33 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

37 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

37 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

45 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

45 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya