Polri Bantah Ada Perintah Tembak di Eksekusi Susno

Kamis, 25 April 2013 12:30 WIB

Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI membantah ada perintah dari petinggi Polri agar pengawal Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji menembak jaksa eksekutor jika tetap memaksakan eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

"Tidak benar ada perintah menembak," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis, 25 April 2013.

Boy mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi kediaman Susno Duadji saat proses eksekusi karena mendapat permintaan perlindungan, baik dari pihak Susno maupun jaksa eksekutor. Kepolisian, kata dia, bermaksud mengamankan proses eksekusi agar tidak terjadi keributan.

Rabu kemarin, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan jika jaksa melakukan kekerasan, pengawal Susno tidak akan segan-segan untuk menembak di tempat. Bahkan, Fredrich mengatakan pengawal Susno sudah mendapat perintah dari petinggi Polri.

Boy yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui muasal pengawal Susno tersebut. Dia tidak dapat memastikan pengawal mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu berasal dari Kepolisian atau bukan.

Kejaksaan berencana mengeksekusi paksa Susno di kediamannya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resort, Kabupaten Bandung, setelah tiga kali menolak eksekusi. Sebab, Susno sudah divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Di Pengadilan Negeri Jaksel, di samping hukuman penjara, Susno dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Dia juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, Susno dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon II, Susno.

Putusan ini yang menjadi dasar Susno berkukuh tak mau dieksekusi. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, karena dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan tetap dapat mengeksekusi Susno. Sebab, meskipun permohonan kasasi kedua pihak ditolak, jaksa mengeksekusi berdasarkan putusan banding.

Dua tafsir berbeda tersebut yang menimbulkan perdebatan saat proses eksekusi paksa kemarin. Polisi kemudian berdatangan dengan dalih menjaga proses eksekusi agar tidak terjadi keributan. Lalu, Susno dibawa ke Markas Polda Jabar sebagai bentuk mediasi. Namun, perudingan antara jaksa dan pengacara di Mapolda tetap gagal memutuskan eksekusi Susno.

Menurut Boy, pada saat eksekusi, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian. Tetapi Boy tidak mengetahui ada-tidaknya surat resmi ihwal permintaan pengamanan eksekusi dari Kejaksaan.

Boy juga tak memastikan jika Susno mendapat pengawalan melekat dari personel kepolisian selepas insiden kemarin. "Soal itu, saya belum tahu," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler Lainnya:


Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

2 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

13 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

15 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya