TEMPO Interaktif, Jakarta:Dugaan telah melakukan pembohongan publik pada Kasus Buyat dengan memberikan keterangan palsu dengan mengaku presiden direktur PT Newmont Minahasa Raya dibantah oleh Richard Ness, hari ini, Jumat (3/9) pada wartawan di Hotel Marriott, Jakarta. "Saya adalah presiden direktur kedua perusahaan, yaitu PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pacific Nusantara," ujar Richard. Namun ia tidak berkenan mengomentari lebih lanjut tentang tuduhan dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan yang menggugatnya telah melakukan kebohongan publik. Richard juga menyatakan tidak akan mengomentari tentang siapa-siapa yang terlibat dalam menjadikan Newmont sebagai kambing hitam dalam kasus ini. Dalam kesempatan bertemu wartawan siang ini, Richard mengucapkan terima kasih pada media massa yang telah menyajikan berita tentang kasus Buyat secara berimbang. Dalam lima-enam tahun terakhir ini di Indonesia menurut Richard telah terjadi perubahan cukup baik.Richard juga mengatakan setelah penutupan tambang PT Newmont Minahasa Raya, perusahaannya akan bersikap profesional dan tidak akan melarikan diri. "Kami akan menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia," katanya. Menanggapi penetapan PT Newmont Minahasa Raya sebagai terdakwa oleh Polri, Richard mengatakan (dalam kontrak karya) bertindak sebagai kontraktor pemerintah Indonesia wajib mematuhi dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Sikap kehati-hatian dari Richard Ness untuk memberi komentar berkenaan kasus Buyat diakui Kasan Mulyono, Manajer Humas Newmont. Pasalnya, kata Kasan, Kasus Buyat ini sudah menyangkut masalah hukum dan pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan pernyataan tanpa didampingi kuasa hukum. R.R Ariyani - Tempo News Room