KPU Bikin Aturan Pemberedelan Pers

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 15 April 2013 07:15 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) didampingi anggota KPU Ida Budhiati (tengah) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), mengumumkan diloloskannya Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuat aturan kampanye yang membuka peluang pemberedelan media. Potensi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan 10 Januari 2013.

Akan tetapi, jurnalis dan pegiat kebebasan pers rupanya baru "ngeh" dengan adanya bahaya dalam peraturan itu belakangan. Terkubur bertahun-tahun, pasal-pasal berisi ancaman itu kini hidup lagi. ”Kemasan”-nya saja yang berubah.

Dulu pasal itu tertera pada undang-undang, kini ada dalam peraturan KPU. Adapun isi dan ancamannya sama: media yang melanggar aturan kampanye bisa dicabut izin terbit atau izin siarannya.

“KPU terlalu jauh mencampuri urusan media,” kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria, seperti dikutip majalah Tempo edisi 15 April 2013. Pekan ini Dewan Pers akan membahas peraturan itu dan segera menentukan sikap.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan sebelum disahkan, draf peraturan kampanye itu sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami tak berniat memberangus media,” ujarnya. Ferry menyatakan baru menyadari ada masalah setelah peraturan itu disahkan.

Dengan peraturan ini, menurut Ferry, KPU menyerahkan pengawasan kampanye di media kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Dua lembaga itu juga yang diminta menjatuhkan sanksi kepada media yang melanggar.

Komisi, lanjut dia, hanya menunggu laporan penerapan sanksi dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran. Bila sampai tujuh hari Komisi Penyiaran dan Dewan Pers tak menjatuhkan sanksi kepada media, maka KPU-lah yang akan menjatuhkan sanksi kepada peserta pemilu. “Urusan sanksi media, kami serahkan kepada KPI dan Dewan Pers. Kami mengurus peserta pemilu,” kata Ferry.

Menurut sumber di Komisi Pemilihan, saat merancang peraturan ini pada Oktober tahun lalu, tim perumus dari Sekretariat KPU mencari cara gampang saja. Mereka hanya menyalin dari peraturan kampanye lama yang mengacu pada undang-undang lama pula. Sebagai komisioner yang bertanggung jawab atas penyusunan pedoman kampanye, Ferry tak menyangkal kemungkinan lalainya tim perumus itu.

JAJANG JAMALUDIN

Topik terhangat:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya

Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita

Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya