TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuat aturan kampanye yang membuka peluang pemberedelan media. Potensi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan 10 Januari 2013.
Akan tetapi, jurnalis dan pegiat kebebasan pers rupanya baru "ngeh" dengan adanya bahaya dalam peraturan itu belakangan. Terkubur bertahun-tahun, pasal-pasal berisi ancaman itu kini hidup lagi. ”Kemasan”-nya saja yang berubah.
Dulu pasal itu tertera pada undang-undang, kini ada dalam peraturan KPU. Adapun isi dan ancamannya sama: media yang melanggar aturan kampanye bisa dicabut izin terbit atau izin siarannya.
“KPU terlalu jauh mencampuri urusan media,” kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria, seperti dikutip majalah Tempo edisi 15 April 2013. Pekan ini Dewan Pers akan membahas peraturan itu dan segera menentukan sikap.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan sebelum disahkan, draf peraturan kampanye itu sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami tak berniat memberangus media,” ujarnya. Ferry menyatakan baru menyadari ada masalah setelah peraturan itu disahkan.
Dengan peraturan ini, menurut Ferry, KPU menyerahkan pengawasan kampanye di media kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Dua lembaga itu juga yang diminta menjatuhkan sanksi kepada media yang melanggar.
Komisi, lanjut dia, hanya menunggu laporan penerapan sanksi dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran. Bila sampai tujuh hari Komisi Penyiaran dan Dewan Pers tak menjatuhkan sanksi kepada media, maka KPU-lah yang akan menjatuhkan sanksi kepada peserta pemilu. “Urusan sanksi media, kami serahkan kepada KPI dan Dewan Pers. Kami mengurus peserta pemilu,” kata Ferry.
Menurut sumber di Komisi Pemilihan, saat merancang peraturan ini pada Oktober tahun lalu, tim perumus dari Sekretariat KPU mencari cara gampang saja. Mereka hanya menyalin dari peraturan kampanye lama yang mengacu pada undang-undang lama pula. Sebagai komisioner yang bertanggung jawab atas penyusunan pedoman kampanye, Ferry tak menyangkal kemungkinan lalainya tim perumus itu.
JAJANG JAMALUDIN
Topik terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
59 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya