Polisi Panggil Empat Saksi Ahli Kasus Buyat

Reporter

Editor

Selasa, 31 Agustus 2004 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat saksi ahli akan dimintai keterangan terkait kasus pencemaran limbah pertambangan di teluk Buyat. Menurut Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Polisi Soeharto, keterangan saksi ahli nantinya akan menentukan tersangka. "Kita jadualkan minggu ini ada empat saksi ahli. Keterangan saksi ahli untuk kepentingan penyelidikan. Jangan sampai salah menentukan tersangka," kata Suharto kepada wartawan pada hari ini, Selasa (31/8).Para saksi ahli itu adalah Profesor Muladi pakar pidana umum lingkungan; ahli limbah P3 Sulistyowati dan saksi ahli yang bergerak di bidang pertambang dan kelautan, yang tidak disebutkan namanya. Rencananya, besok Suharto memintai keterangan ahli kelautan dari departemen kelautan dan perikanan. Saksi dari kelautan, kata Suharto, akan memberikan keterangan, antara lain tentang arus, gelombang pada air laut di kedua teluk dan juga musim serta gejala alam di lokasi pertambangan itu.Para saksi ahli bebas memberikan keterangan sesuai bidang keilmuan mereka.Sepeti diletahui, laboratorium forensik POLRI menemukan ada pencemaran di teluk Buyat dan teluk Totok yang melebihi standar baku mutu.Menurut Suharto, setelah memintai keterangan empat saksi ahli itu, pihaknya akan menentukan tersangka. "Minggu depan mudah-mudahan selesai," katanya. Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 41 UU 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Bunyinya: "Barang siapa melawan hukum karena perbuatannya melakukan pencemaran dihukum 5 tahum denda Rp 300 juta. Sedangkan jika perbuatannya dilakukan secara korporasi atau dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dijerat pasal 43 UU 23 tahun 1997, ancaman 3 tahun kurungan atau denda Rp 100 juta".Pada wawancara terpisah, Kapolri Da'i Bachtiar mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka bila sudah pada waktunya. Ketika ditanyakan berakhirnya masa operasi PT Newmont Minahasa Raya di Indonesia akan menyebabkan sejumlah tersangka kabur, Kapolri mengatakan, tidak ada masalah. "Mau pergi atau mau apa akan kita cekal nanti," tegasnya.Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

26 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

44 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya