Hari Ini, Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa  

Reporter

Senin, 25 Maret 2013 08:05 WIB

Komjen Pol Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Depok - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji dipastikan akan mematuhi panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 25 Maret 2013. Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol, menegaskan Susno sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Bisa dipastikan bahwa Komjen Susno akan patuh (terhadap) hukum," kata Avian melalui siaran persnya, Minggu malam, 24 Maret 2013.

Susno akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan, yaitu pukul 10.00. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Avian juga menegaskan bahwa selama ini Susno tidak pernah mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, kata Avian, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang. Susno anti dengan istilah mangkir seperti yang sering digunakan oleh beberapa media massa. "Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir," Avian menegaskan.

Menurut Avian, dalam menyikapi panggilan pertama Kejari Jakarta Selatan, Susno telah merespon panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi. "Langsung oleh tim kuasa hukum (Susno) kepada pihak Kejari Jaksel," katanya. Begitu pula dengan panggilan kedua, Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama. Dalam kedua surat tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga/aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

Dalam merespon panggilan ketiga Senin hari ini, Susno akan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan isi panggilan jaksa. Bahkan, kata Avian, Susno telah membayar biaya perkara sesuai amanah MA sebesar Rp 2.500. Susno, kata dia, juga percaya bahwa lembaga Kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi putusan MA itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Susno sudah mendapat surat panggilan terpidana tiga kali dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat ketiga disampaikan pada Selasa, 19 Maret 2013. Berita seputar Susno Duadji klik di sini.

ILHAM TIRTA

Berita Lainnya:
Penyerang Lapas Sleman Diduga Kuat Anggota Militer
Pengunjung Rutan Tak Lihat Angelina Sondakh
31 Peluru Ditemukan di Tubuh Korban LP Sleman
Penyelenggara Demo 25 Maret Panen Teror
Keraton Yogya Berang LP Sleman Diserbu

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya