TEMPO.CO, Jakarta - Dua sejoli itu saling tatap. Mereka melepas rindu setelah lama tak bertemu. Maklum saja, meski suami-istri, keduanya memang tak tinggal bersama. Si lelaki, Muhammad Nazaruddin, mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sedangkan si wanita, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, akibat korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Bagi mereka, bisa bertemu lagi merupakan hal yang istimewa. Hanya di beberapa kesempatan saja mereka bisa melakukan ini. Misalnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat Nazar memberikan kesaksian untuk Neneng pada 8 Januari lalu.
Pada Jumat, 8 Maret 2013, pekan lalu, keduanya dapat berjumpa kembali di Rumah Sakit Kepolisian Pusat Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Nazar dan Neneng kebetulan dirawat di sana akibat masalah pencernaan. "Nazar sakit maag akut, sementara Neneng diare," kata penasehat hukum keduanya, Rufinus Hatauruk.
Meski dirawat di lantai yang berbeda, keduanya akhirnya dapat berjumpa. Penasehat hukum mereka meminta agar Komisi mempertemukan keduanya sekitar 30 menit hingga 1 jam. Komisi pun mengabulkan Neneng menghampiri Nazar sekitar 30 menit. Namun, pertemuan lepas rindu di pagi hari itu tak berlangsung privat. Ada banyak petugas dari Komisi dan Polsek Kramat Jati yang ikut menemani mereka.
NUR ALFIYAH
Berita Lainnya:
Menteri Kesehatan Kritik Kartu Jakarta Sehat
Rasyid Rajasa Minta Dibebaskan
Bergoglio Menjadi Paus, Argentina Bersukacita
Kursi Patah, Nudirman Munir Jatuh Terduduk
Turis Amerika Diperkosa di Taksi Malaysia
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
11 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
23 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya