BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun  

Reporter

Kamis, 14 Maret 2013 18:45 WIB

Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengendus aset tersangka kasus korupsi Simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jendral Djoko Susilo, di Kota Madiun, Jawa Timur. KPK pun telah meminta Kantor Pertanahan Kota Madiun memblokir lima sertifikat hak milik tanah atas nama Djoko Susilo; istrinya, Suratmi; dan dua nama diduga anaknya, Poppy Pemialya dan Findy Margalena.

“Atas permintaan KPK, kami memblokir lima SHM atas nama Djoko Susilo dan keluarganya sejak 3 Maret 2013,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Sudarmadi, ketika ditemui di kantornya, Jalan dr. Sutomo 11, Kota Madiun, Kamis, 14 Maret 2013.

Permintaan pemblokiran tertera dalam beberapa surat KPK, termasuk surat nomor R-133/20-23/02/2013 tanggal 7 Februari 2013. Sebelum diblokir, sejak Oktober 2012 lalu, KPK sudah meneliti status lima bidang tanah tersebut. “Beberapa kali petugas KPK datang ke sini dan meneliti sertifikatnya,” kata Sudarmadi.

Dengan pemblokiran itu, maka segala urusan administrasi terkait SHM tersebut ditunda hingga masalahnya selesai. “Selagi ada masalah atau selama dalam penyidikan, tidak boleh dialihkan atau dioperkan,” kata Sudarmadi.

Pemblokiran itu dilakukan untuk mengantisipasi jual beli SHM ke pihak lain. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah kelima bidang tanah tersebut terkait dengan perkara Djoko. KPK belum menyita lima bidang tanah tersebut.

Dua sertifikat atas nama Djoko Susilo adalah SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan SHM nomor 3248 seluas 4.268 meter persegi di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lalu SHM nomor 3249 seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro atas nama Suratmi dan SHM nomor 1955 seluas 2.715 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemialya, serta SHM nomor 962 seluas 1.090 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemilaya dan Findy Margalena. Dengan demikian, total luas lima bidang tanah tersebut 12.560 meter persegi.

Dari lima tanah tersebut, hanya satu yang di atasnya berdiri rumah, yakni tanah di Jalan Bima Nomor 5, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi. “Sedangkan empat lainnya berupa tanah pertanian atau sawah,” kata Kepala Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kantor Pertanahan Kota Madiun, Eman Kusiman.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:

Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya