Terima Suap, Hakim Hanya Diskors 2 Tahun

Reporter

Kamis, 7 Maret 2013 05:41 WIB

therecycler.com

TEMPO.CO , Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi non-palu atau tidak boleh menangani perkara selama 2 tahun terhadap hakim Nuril Huda. Majelis bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini menyatakan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, itu terbukti melanggar kode etik karena menerima uang Rp 20 juta dari pihak beperkara. ”Bukti hasil investigasi, keterangan saksi dan hakim Nuril sendiri selaku terlapor cukup bagi majelis untuk memberikan sanksi tidak boleh bersidang selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Eman Suparman dalam putusan yang dibacakan di Mahkamah Agung kemarin.

Sanksi ini lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial yang meminta agar hakim Nuril diberhentikan secara hormat. Alasannya, majelis mempertimbangkan rekam jejak hakim Nuril yang tidak pernah mendapat sanksi disiplin selama menjalankan tugasnya.

Ini bermula pada Maret 2011 ketika Nuril didatangi Edy Nata, seorang pengacara. Dalam pembelaannya di persidangan etik, Nuril bercerita kepada Edy ihwal sumbangan peresmian gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya. Saat itu Nuril, yang menjabat ketua pengadilan negeri, adalah seksi dana untuk peresmian pembangunan Pengadilan Antikorupsi.

Beberapa hari kemudian, Edy membawa Rp 20 juta. ”Dia menyumbang secara ikhlas. Karena itu, saya menerimanya,” kata Nuril dengan terbata-bata dan berlinang air mata saat menyampaikan pembelaannya. Nuril mengaku tidak tahu bahwa Edy adalah pengacara yang perkaranya sedang ia tangani. Pada Oktober 2012, Nuril memutus perkara klien Edy bersalah.

Singkat cerita, setelah putusan itu, Nuril mencoba mengembalikan uang tersebut melalui panitera. Namun Edy menolaknya. Edy melaporkan kasusnya ke Komisi Yudisial. Dalam laporannya. Edy menyatakan dimintai uang Rp 20 juta oleh Nuril. Laporan Edy disertai bukti berupa rekaman video.

Majelis etik mengapresiasi niat Nuril mengembalikan uang. Tapi pengembalian itu dianggap telat karena sudah satu tahun berlalu. Nuril menerima uang pada Maret 2011, dan berniat mengembalikan pada Oktober 2012. Dalam rentang setahun itu, muncul berita di media massa soal uang yang diberikan kepada Nuril.

Adapun anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Nuril, Sebab, sanksi etik tidak cukup memberi efek jera kepada hakim yang terbukti menerima suap. ”Kalau yakin terbukti menerima uang, harusnya diserahkan ke ranah pidana untuk ditindaklanjuti. Bukti menerima uang itu sudah termasuk pelanggaran keras seorang hakim, meskipun nilainya hanya Rp 20 juta,” kata Emerson kemarin. | MUHAMAD RIZKI | RUSMAN PARAQBUEQ



Berita Terpopuler:
Malaysia Bayar Sewa ke Sultan Sulu Rp 14 Juta

Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid

Pegawai Kemenag Dicurigai Gelapkan Dana Haji

'Perjalanan Pulang' Keluarga Sultan Sulu ke Sabah

Polisi Gamang Usut Golden Traders

Berita terkait

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

23 Februari 2024

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

Mengantisipasi potensi dampak kecerdasan buatan terhadap penegakan hukum, Kementerian Kehakiman AS tunjuk pejabat pertama yang berfokus pada AI.

Baca Selengkapnya

2 Perusahaan Senjata di Amerika Digugat Kementerian Kehakiman

27 Januari 2023

2 Perusahaan Senjata di Amerika Digugat Kementerian Kehakiman

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan telah mengantongi surat perintah dari pengadilan untuk memblokir dua perusahaan senjata

Baca Selengkapnya

Alasan Kesehatan, Mantan Presiden Mauritania Dibebaskan

8 Januari 2022

Alasan Kesehatan, Mantan Presiden Mauritania Dibebaskan

Keluarga mantan Presiden Mauritania Mohamed Ould Abdel Aziz memohon agar dia mendapat izin berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tahanan AS yang Dapat Pembebasan karena Covid-19 Tak Akan Kembali ke Penjara

22 Desember 2021

Tahanan AS yang Dapat Pembebasan karena Covid-19 Tak Akan Kembali ke Penjara

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat memutuskan tahanan yang mendapat pembebasan karena Covid-19, tidak akan dipenjara lagi setelah pandemi selesai.

Baca Selengkapnya

Departemen Kehakiman Amerika Berjanji Tidak Curi Data Pribadi Jurnalis Lagi

6 Juni 2021

Departemen Kehakiman Amerika Berjanji Tidak Curi Data Pribadi Jurnalis Lagi

Kementerian Kehakiman Amerika mengubah kebijakannya perihal pengawasan jurnalis yang melakukan investigasi berdasarkan kebocoran dokumen pemerintah

Baca Selengkapnya

Satwa Liar yang Tayang di Serial Netflix Disita Otoritas Amerika

23 Mei 2021

Satwa Liar yang Tayang di Serial Netflix Disita Otoritas Amerika

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyita puluhan harimau, singa dan satwa liar lainnya yang muncul di serial Tiger King di Netflix.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Terbitkan Aturan Kepemilikan Senjata Api

9 April 2021

Joe Biden Terbitkan Aturan Kepemilikan Senjata Api

Joe Biden akan mengambil langkah nyata dalam mengendalikan senjata api di Amerika Serikat setelah banyaknya serangan penembakan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Amerika William Barr Mengundurkan Diri

15 Desember 2020

Jaksa Agung Amerika William Barr Mengundurkan Diri

Jaksa Agung Amerika William Barr dipastikan mundur dari posisinya efektif per Senin pekan depan. Hal itu menyusul ketegangan dengan Donald Trump

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehakiman Amerika Menggugat Penjual Masker Palsu

6 Juni 2020

Kementerian Kehakiman Amerika Menggugat Penjual Masker Palsu

Sebuah perusahaan pembuat masker dari Cina digugat oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat karena masker tak sesuai standar.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya