TEMPO Interaktif, Malang:Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-59, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan remisi (pengurangan hukuman) kepada 25 narapidana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru Malang. Remisi juga diberikan kepada narapidana Republik Maluku Selatan (RMS) yang berjumlah tiga orang. "Mereka mendapatkan pengurangan antara satu hingga tiga bulan," kata Kepala Lapas Lowokmaru Malang, Dedi Setiardi, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/8).Dedi mengatakan pengurangan hukuman tersebut diajukan karena pihaknya menilai para narapidana tersebut berkelakuan baik, telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan bukan residivis yang mengulangi kejahatan dalam kurun waktu dua tahun. Para narapidana GAM, ungkap Dedi, ditahan di Lapas Malang sejak 17 Mei 2004. Jumlah seluruhnya 25 orang dengan masa hukuman antara 3,6 bulan hingga 17 tahun. Di antara para narapidana tersebut adalah Mochammad Nazar, tokoh Sentral Informasi Referandum Aceh (SIRA) yang dihukum lima tahun. Selama di Lapas Lowokwaru Malang para narapidana GAM ditempatkan di satu blok khusus. Untuk narapidana yang kadar kesalahannya tinggi menempati satu kamar sendiri. Sedangkan narapidana yang dinilai hanya ikut-ikutan ditempatkan bersama dalam satu kamar. Dalam pengamatan Dedi, para tahanan GAM sudah mulai bisa berbaur dengan narapidana lain dan menggelar kegiatan bersama, seperti olahraga, kegiatan ibadah dan bekerja. Para narapidana GAM mempunyai hak yang sama dengan narapidana biasa, seperti hak dikunjungi dan hak berkirim dan menerima surat. Juga hak mendapatkan buku-buku bacaan, seperti yang diberikan kepada M. Nazar. "Nazar hobinya membaca. Buku-bukunya sangat banyak," ujar Dedi. Selama ditahan, para narapidana juga ada yang mendapat kunjungan keluarga dari Aceh dan mahasiswa asal Aceh di Jawa Timur. Jumlah narapidana Lapas Lowokwaru Malang yang mendapatkan remisi untuk tahun ini sebanyak 612 orang. Remisi yang diberikan berkisar antara 1 bulan hingga 11 bulan. Jumlah narapidana mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 205 orang dan yang mendapatkan remisi 11 bulan sebanyak dua orang. Dari jumlah itu, sebanyak 52 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.Bibin Bintariadi - Tempo News Room
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
3 Oktober 2022
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.