Alat simulator kemudi Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA/Syaiful Arif
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri pengakuan bekas Bendahara Partai DemokratMuhammad Nazaruddin soal dugaan keterlibatan politikus DPR dalam kasus simulator mengemudi. Kasus ini juga menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Kami masih memvalidasi dengan cara menelusuri keterangan tersebut," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin, 25 Februari 2013. KPK, kata Johan, akan mencocokkan keterangan Nazar dengan saksi lainnya.
Saat diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo, Kamis, 21 Februari 2013 lalu, Nazaruddin menuding keterlibatan tiga politikus DPR. "Ada tiga orang DPR yang terlibat kasus Pak Djoko. Mereka itu Herman Heri, Azis Syamdudin, dan Bambang Soesatyo," ujar Nazar.
Ketiganya merupakan anggota Komisi Hukum DPR. Komisi ini merupakan mitra kerja kepolisian tempat Djoko bernaung. Menurut Johan, KPK belum akan memanggil tiga politikus yang namanya disebut Nazar itu. "Akan dicocokkan dan didalami terlebih dahulu dengan data yang ada," kata Johan.
Ihwal tudingan ini, Bambang Soesatyo, Herman Hery, dan Azis Syamsudin membantahnya. Menurut mereka, Komisi III tidak pernah membahas pengadaan alat simulator tersebut. "Tidak ada urusan dengan Komisi III," kata Azis.