TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai saksi tidak memberikan keterangan yang jujur dalam sidang kasus korupsi Bank BNI Cabang Kebayoran Baru melalui kredit ekspor berjaminan fiktif (L/C), Kamis (12/8). "Keterangan Saudara penuh rekayasa. Pasti (anda) sudah diajari," kata Ketua Majelis Hakim Effendi.Dalam sidang ini, terdakwa adalah Jean Lumowa, direktur utama PT Sagaret Team yang berperan menandatangani 5 dokumen L/C yang bermasalah tersebut. Terdakwa Jean juga merupakan adik kandung Maria Pauline Lumowa, pemilik seluruh perusahaan Gramarindo Group yang masih berstatus buron. Saksi pada sidang ini adalah Ollah Abdullah Agam, salah satu direktur PT Sagaret Team serta direktur utama PT Gramarindo Mega Indonesia. Selain tidak jujur,keterangan saksi Ollah juga dinilai hakim tidak rasional. Sebelumnya, saksi menerangkan bahwa dia bersama Jean menandatangani dokumen transfer dana sejumlah Rp 135 miliar dari PT Gramarindo Mega Indonesia. Dana yang ditransfer dari Gramarindo itu, kata Ollah, berasal dari pencairan L/C oleh Bank BNI Kebayoran Baru. Namun, menurut saksi, terdakwa Jean tidak mengetahui isi dokumen tersebut. "Soalnya, terdakwa adalah dirut tidak aktif," ujar saksi beralasan. Dia juga meyakini, Jean hanya menjalankan perintah kakaknya, Maria Pauline Lumowa.Atas keterangan Ollah tersebut, hakim langsung menimpali dengan nada tinggi, "kenapa sih, Saudara melindungi terdakwa? Mana mungkin terdakwa tandatangan tanpa membaca isinya?" Dalam keterangannya, Ollah mengatakan bahwa PT Sagaret Team berdiri pada 2000. Tapi, perusahaan yang bergerak di bidang industri marmer tersebut hingga sekarang belum beroperasi. Menurut saksi, Jean Lumowa memegang saham di PT Sagaret Team sebesar 85 persen.Erma Yulihastin - Tempo News Room
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
27 hari lalu
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.