TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono dengan hukuman penjara 9 tahun. "Terbukti meyakinkan dan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan," kata Ketua Majelis Hakim, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Februari 2013.
Majelis hakim juga menghukum Kosasih Abbas, anak buah Jacob, selama empat tahun penjara. Keduanya terbukti menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi lewat proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Energi tahun anggaran 2007-2008. Akibatnya negara merugi hingga Rp 80 miliar.
Di samping hukuman penjara, majelis hakim mengganjar Jacob dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 1 miliar dan denda Rp 300 juta subsider hukuman enam bulan penjara. Sedangkan Kosasih didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, vonis Jacob lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.
Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa dan jaksa belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Jacob. Begitu juga dengan kuasa hukum dan jaksa penuntut, semuanya menyatakan pikir-pikir. Hakim Sujatmiko memberikan waktu tujuh hari untuk semua pihak sebelum memutuskan perkara.
Dalam amar putusannya kemarin, hakim menyebut adanya aliran uang senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 100 juta dari sejumlah perusahaan rekanan proyek kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Uang tersebut digunakan untuk memperlancar pembahasan RUU Energi dan Ketenagalistrikan atas perintah terdakwa Jacob," kata Joko saat membacakan vonis.
Ketua Komisi Energi periode 2006-2009, Airlangga Hartanto, membantah komisinya menerima duit dari Kementerian Energi. Menurut dia, tak ada aliran dana dari Kementerian Energi. Airlangga mengatakan, DPR memiliki anggaran sendiri untuk melakukan pembahasan tersebut. "DPR punya anggaran sendiri, apalagi RUU Energi inisiatif DPR," ujar dia.
PLN Siapkan 19 Aspek dalam Inisiasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
17 Juli 2024
PLN Siapkan 19 Aspek dalam Inisiasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) Evy Haryadi mengatakan ada 19 aspek yang harus disiapkan pemerintah dalam inisiasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang telah masuk ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2033.