Belasan Koruptor di Bojonegoro Antre ke Sukamiskin  

Selasa, 22 Januari 2013 16:43 WIB

Sejumlah narapidana kasus korupsi tiba dari Jawa Timur menggunakan kereta eksekutif Argo Wilis di Stasiun Bandung, Jawa Barat. Rabu (1/16). Sebanyak 30 narapidana berbagai kasus korupsi dari 13 lapas dan rutan di Jawa Timur dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bojonegoro - Belasan pejabat dan mantan pejabat yang terjerat perkara korupsi, masih antre untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Para koruptor tersebut sekarang ini masih dipenjara di Lapas Kelas II-A Bojonegoro.

Para koruptor yang menunggu antre itu, di antaranya dua mantan manajer tim sepak bola Persibo Bojonegoro: Abdul Cholik (asisten manajer bidang administrasi) dan Imam Sardjono (asisten manajer bidang teknik), yang sudah dipenjara pada Rabu, 28 November 2012. Keduanya divonis dalam perkara korupsi dana Persibo.

Ada juga mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun, terpidana kasus korupsi APBD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp 6 miliar. Juga mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro, Moh Zaenuri, yang divonis penjara dua tahun, atas perkara korupsi dana bantuan sosial dari APBD Bojonegoro tahun 2007. Untuk kasus ini, yang bersangkutan masih menunggu proses eksekusi (penahanan) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, ada juga 12 kepala desa di beberapa desa di Bojonegoro yang juga terjerat perkara Program Nasional Agraria (Prona). Modusnya berupa pungutan liar dengan membebankan biaya kepengurusan sertifikat pada masyarakat dengan besaran sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per orang. Sebagian besar terdakwa divonis satu tahun penjara.

Di luar itu, ada beberapa orang yang statusnya masih tersangka, yaitu mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, 64 tahun, tercatat sebagai tersangka perkara korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Juga anggota DPRD Bojonegoro Nurhadi, yang terjerat perkara korupsi bersama istrinya, Munjiatun. Suami-isri ini, terjerat perkara korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp 127 juta.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, sejumlah orang yang terjerat perkara korupsi memang sudah ada yang berkekuatan hukum tetap dan belum. Misalnya, yang sudah berstatus terpidana atau yang masih berstatus tersangka. Namun, soal pemindahan dan penahanan di Lapas Sukamiskin tergantung kebijakan dari pimpinan di Lapas bersangkutan. “Tugas kami menjadi eksekutor,” dia menegaskan kepada Tempo, Senin sore, 22 Januari 2013. Selebihnya, kata Nursirwan, soal kepindahan itu tergantung kebijakan lapas.

SUJATMIKO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya