TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, meminta Menteri Agama Suryadharma Ali segera memproses sejumlah pegawai di kementeriannya yang diduga terlibat korupsi. “Beberapa sudah kami rekomendasikan untuk diberi sanksi ,” kata Jasin pada saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Januari 2013.
Menurut Jasin, saat ini sejumlah nama yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium IPA dan bahasa di Kementerian Agama sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah totalnya lebih dari 15 nama.
Dari sejumlah nama yang sudah diserahkan pada KPK, Irjen sudah merekomendasikan pada Kemenag untuk memberi sanksi pada sejumlah pegawai. Jasin mengatakan pada Januari 2013 ini ada lima pegawai yang menunggu eksekusi. “Mereka semua terlibat dalam proyek pengadaan Alquran maupun pengadaan Laboratorium,” kata mantan Wakil Ketua KPK itu.
Saat ini KPK telah menentapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari, sebagai tersangka. Jauhari yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen disangka menyalahgunakan wewenang dalam proses tender maupun pengadaan proyek Al-Quran untuk periode 2011-2012.