TEMPO.CO, Jakarta - Pembantu Umum Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fahrudin, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia didakwa korupsi pengadaan barang dan jasa alat laboratorium pada 2010. Korupsi itu dilakukan bersama-sama ketua panitia pengadaan bernama Tri Mulyono.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, pada 2010 UNJ belanja peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium dengan alokasi pagu anggaran Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, kuasa pengguna anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ, Bejo Suyanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa buat beberapa kegiatan.
Tri ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan dan Ifaturohiya Yusuf menjadi sekretarisnya. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo, dan M. Abud Robiudin. Tugas mereka membangun gedung dan fasilitasnya seperti mebel, peralatan laboratorium, peralatan penunjang operasional perkantoran.
Tugas lainnya mererehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
Jaksa mengatakan, Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut. "Sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," kata jaksa Rahmat Purwanto saat membacakan dakwaan, Selasa 14 Januari 2013.
Rahmat menyebutkan, Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Grup Permai, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara yang merupakan anak perusahaan Grup Permai. Staf yang bernama Meilia Rike itu diperintahkan ikut menggarap proyek itu. Mereka masuk dalam pembangunan proyek pusat studi dan sertifikasi UNJ yang dikerjakan PT Mega Niaga dan Pembangunan Perumahan.
Rosa menyuruh Meilia menyiapkan kegiatan proyek pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang pada 2010. Meilia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang tersebut. Dia juga bertemu dengan Tri untuk membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan.
Saat mengumpulkan agen penyedia itu, Rosa mengatakan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 persen. Namun pada UNJ, para vendor diminta mengirimkan brosur tanpa ada diskon.
Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, dia memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.
Atas perbuatan Fahrudin dan Tri tersebut, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar. Fahrudin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana adalah 20 tahun penjara. Atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang yang sama.
NUR ALFIYAH