TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan tak akan lagi berlaku. "RSBI sudah almarhum," kata Nuh di Hotel Bidakara, Ahad, 13 Januari 2013.
Kendati demikian, Nuh mengatakan pemerintah tak bisa serta merta membubarkan RSBI. Kementerian meminta waktu agar program tersebut tetap dijalankan hingga tahun ajaran berakhir. "Kami minta RSBI tetap bisa dijalankan sampai semester berakhir. Sekitar tiga atau empat bulan lagi," katanya.
Dalam sidang putusan Selasa pekan lalu, Mahkamah menyatakan RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI.
Nuh meminta agar sekolah-sekolah tak panik menanggapi putusan mahkamah. Kendati RSBI sudah tamat, ia meminta agar mutu pengajaran yang disampaikan kepada siswa tak menurun. "RSBI bukan ideologi haram. Karena RSBI dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, bukan berarti tak boleh mengajarkan bahasa Inggris," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya