TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial tengah mengkaji putusan bebas dalam peninjauan kembali kasus Jonny Abbas, terpidana penipuan penggelapan 30 kontainer BlackBerry. Lembaga pengawas hakim ini tengah mengumpulkan berkas-berkas untuk bahan kajian.
"Ini masih pendalaman, belum sampai kesimpulan," kata Imam Ansori, Wakil Ketua Komisi Yudisial, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 7 Januari 2012.
Imam mengatakan, satu dari bahan kajian akan dicari dari data pelapor kasus tersebut. Setelah rampung, komisi akan memeriksa berkas-berkas sebelum memeriksa saksi. "Kelengkapan laporan dulu, baru pemeriksaan saksi," kata dia.
Jonny Abbas merupakan direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan jasa pengiriman barang antarnegara. Kasusnya bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan itu ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.
Jonny menggugat penangkapan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdalih kontainer salah alamat, harusnya ke Singapura, Jonny menang. Hasilnya, Bea-Cukai menerbitkan surat re-ekspor. Hingga kontainer milik Jonny tiba di Singapura, tak ada upaya perlawanan dari Bea-Cukai.
Berdasarkan aduan perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, Jonny bersama bosnya, Nurdian Cuaca alias Pardin, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan peggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan menghukum Jonny 1 tahun 10 bulan penjara. Nurdian kabur dan menjadi buron.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Tapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus Jonny bersalah. Dia mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Pada 18 Oktober 2012, Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan Hakim Agung Achmad Yamanie serta Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, membebaskan Jonny. Namun, belakangan putusan itu diduga disusupi mafia hukum."Ada uang jutaan dolar Amerika untuk memenangi perkara ini," kata Agus Asep Sunarya, seorang yang membeberkan kasus ini.
Imam mengatakan Komisi Yudisial memang menerima laporan kasus ini pada pertengahan Desember tahun lalu. Namun, karena banyaknya kegiatan di akhir tahun, lembaganya belum bisa merampungkannya. "Apalagi terpotong dengan masa libur tahun baru dan hari Natal," ujarnya, sembari berjanji akan terus mengusut kasus ini. Meski demikian, Imam menolak membeberkan dugaan sementara dalam kajian putusan PK tersebut. "Sejauh ini belum disimpulkan."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
1 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
4 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
9 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
10 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
16 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya