TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengukuhkan dakwaan korupsi terdakwa John Hamenda dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui kredit ekspor berjaminan (letter of credit atau L/C) fiktif, Kamis (15/7). Ridwantoro, ketua majelis hakim dalam perkara ini, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. "Dengan demikian jaksa diperintahkan untuk meneruskan pemeriksaan perkara korupsi terdakwa," kata hakim dalam pembacaan putusan selanya. Sebelumnya, John Hamenda melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap. Oleh karena itu, Hamenda meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya.John Hamenda didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dianggap melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.Ridwantoro juga menyatakan menolak keberatan terdakwa soal perkara yang masuk dalam ruang lingkup perdata. "Justru itulah yang harus diuji dalam materi sidang selanjutnya," ujar dia.Seperti diketahui, John Hamenda adalah Direktur Utama PT Petindo Perkasa yang telah menandatangani 14 paket dokumen ekspor fiktif senilai US$ 10 juta. Dokumen tersebut diajukan oleh perusahaan Hamenda kepada BNI Kebayoran Baru.Selain fiktif, pemberian fasilitas diskonto L/C tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur BNI, karena bank penerbit di luar negeri yang mendiskonto L/C itu ternyata bukan bank koresponden BNI.Erma Yulihastin - Tempo News Room
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
12 Desember 2023
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
9 Desember 2023
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.