Tanah Diklaim TNI, Warga Tuntut Sertifikasi
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 19 Desember 2012 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jember - Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut Badan Pertahanan Nasional (BPN) segera melakukan sertifikasi terhadap 84,43 hektare tanah. Sebab, hingga saat ini, tanah tersebut diklaim sebagai aset TNI Angkatan Darat dan digunakan oleh Batalyon Infanteri 509.
"Kami menuntut penyelesaian sertifikat yang pernah dijanjikan pemerintah," kata koordinator warga, Ridwan, saat mengadu kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Rabu, 19 Desember 2012.
Menurut Ridwan, sudah lebih dari lima tahun BPN tidak kunjung melakukan sertifikasi tanah tersebut atas nama warga. Bahkan warga merasa terus dipingpong.
Kepala BPN Jember, Raharjo, mengakui belum menerbitkan sertifikat. Alasannya, pihaknya masih harus melakukan klarifikasi dengan BPN pusat dan pihak TNI. “Tanah tersebut masih dalam status quo,” ujarnya. Raharjo juga mengatakan, tanah tersebut diklaim sebagai aset TNI AD. Bahkan pihak TNI menyatakan sudah memiliki bukti pembayaran ganti rugi tanah seluas 40 hektare kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Jufriyadi, mengatakan, Januari 2013, komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu akan meminta klarifikasi BPN pusat. "Kasus tanah Sukorejo termasuk salah satu dari lima kasus tanah di Jember yang akan kami klarifikasi dan diupayakan untuk dituntaskan," ucapnya.
Tanah Sukorejo merupakan eks hak Erpacht Verponding 414, atau tanah yang pernah dikelola oleh penjajah Belanda. Tanah tersebut dikontrak oleh perusahaan Belanda, NV LMOD, hingga tanggal 5 Februari 1954. Luasnya mencapai 354 hektare.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor G/BA/7c/1700 tanggal 21 Desember 1954, hak atas tanah oleh Belanda tidak diperpanjang lagi. Gubernur juga menyatakan ada dua pihak yang mendapatkan warisan tanah tersebut, yakni TNI Angkatan Darat dan rakyat.
Belakangan, muncul surat Kantor Pengawas Agraria Keresidenan Besuki-Bondowoso No.Agr/7j/5434 tanggal 15 Desember 1958, ditujukan kepada Komandan Batalyon “Y” di Bondowoso, yang menyebutkan bahwa tanah di Sukorejo seluas 22,75 hektare telah dikuasai dan dipakai haknya oleh Res.19/terr.V/BRAWIJAYA.
Selain itu, seluas 40 hektare disediakan untuk pembangunan dinas ketentaraan (batalyon), lokasi berdirinya Sekolah Calon Bintara (SECABA) TNI Angkatan Darat, kompleks perumahan, serta lapangan tembak TNI Angkatan Darat. Sisanya seluas 292,025 hektare dibagikan atau redistribusikan kepada rakyat.
Dari 292,025 hektare tersebut, menurut Kepala BPN Jember, Raharjo, telah didistribusikan 108.30 hektare kepada masyarakat. Seluas 70.8797 hektare atau 723 bidang tanah sudah diproses sertifikatnya, sementara 37,425 hektare belum disertifikasi.
Tanah seluas 108,30 hektare itu, kata Raharjo, adalah tanah di luar lahan yang disengketakan sehingga bisa disertifikasi dan diserahkan kepada rakyat. “Sisanya, 84,43 hektare, masih menjadi sengketa antara rakyat dan TNI," tutur Raharjo.
Sengketa tanah macam ini bukan sekali ini terjadi. Di Malang, bentrokan macam ini pernah terjadi.
MAHBUB DJUNAIDY