Kejaksaan Pacitan Banding Soal Vonis Imigran Gelap
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Senin, 17 Desember 2012 12:32 WIB
TEMPO.CO, Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas putusan Pengadilan Negeri Pacitan terhadap sembilan sopir pengangkut imigran gelap asal Timur Tengah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Triyanto, menjelaskan bahwa upaya hukum banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sembilan sopir tersebut adalah Jumai, Khoirul Anam, Didik Yulianto, Haris Prasetyo, Joko Martono, Rurit Sukatno, Agus Dianto, Yuwardis, dan Eko Supriyanto. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Pacitan.
Dalam persidangan yang dilakukan secara terpisah pada 3 Desember 2012, majelis hakim menyatakan sembilan sopir tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dakwaan primer sesuai Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, majelis hakim hanya mengganjar para terdakwa masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan pidana kurungan. Sedangkan jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan.
“Sesuai pasal yang didakwakan, hukuman minimalnya lima tahun, makanya kami banding,” kata Triyanto saat dihubungi, Senin, 17 Desember 2012.
Triyanto menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tentang keimigrasian menyebutkan, terhadap mereka yang terlibat penyelundupan manusia baik langsung maupun tidak langsung, maka akan dihukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta didenda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
Sebaliknya, majelis hakim beralasan bahwa hukuman di bawah ketentuan minimal yang dijatuhkan kepada para terdakwa karena mereka bukan aktor utama dalam penyelundupan imigran gelap tersebut.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan tersebut juga lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, September 2012. Dua nelayan pemilik kapal yang terlibat penyelundupan imigran gelap melalui Pantai Popoh, Tulungagung, dan Perairan Prigi, Trenggalek, Desember 2011, diganjar hukuman lima tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Militer III-13 Madiun juga menghukum lima oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang terlibat penyelundupan imigran, dengan vonis hukuman lima dan enam tahun penjara.
Sembilan sopir tersebut pada 7 September 2012 mengangkut 60 imigran asal Timur Tengah yang hendak menuju Australia melalui perairan Pacitan. Para imigran tersebut terdiri dari 51 warga negara Irak, lima warga negara Kuwait, dan empat warga negara Iran.
Hingga kini, Kepolisian Resor Pacitan masih memburu sejumlah tersangka lain yang ikut jaringan sindikat penyelundupan. “Mereka sindikat lama yang pernah melakukan penyelundupan sebelumnya (pada 2010 dan 2011),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Sukimin.
ISHOMUDDIN
Terpopuler:
Choel Gemar Koleksi Mobil Mewah
'Ruhut Itu Jeruk Makan Jeruk'
Choel Tak Tahu Andi dan Rizal Kakak Kandungnya
Partai Demokrat Kalah di Udara dan Darat
Kisah Mallarangeng Bersaudara dan Proyek Hambalang
Choel Mallarangeng Dikenal Pandai Berbisnis
Choel Diduga Ikut Atur Proyek Hambalang
Choel Tumbuh Tanpa Akhiran Mallarangeng
Kisah Romo Mangunwijaya Kali Code Yogya Dibukukan
Rehat Panjang Choel Mallarangeng, Konsultan SBY