UMP Naik, Kini Sakit Jantung Dibayar Jamsostek  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 12 Desember 2012 15:32 WIB

operasi jantung

TEMPO.CO, Jakarta - Berkat kenaikan upah minimum, kini para pekerja bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan. “Tapi iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja tetap 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen untuk yang sudah berkeluarga,” kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 12 Desember 2012.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per-12/MEN/VI/2001 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja, ada sejumlah fasilitas baru yang dapat dipakai para pekerja.

Fasilitas baru itu berupa tindakan operasi jantung maksimal 80 juta per tahun, penyembuhan kanker 35 juta per tahun, transplantasi organ 50 juta per tahun, cuci darah 700 ribu tiap kunjungan dengan maksimal tiga kali seminggu, dan pengobatan HIV/AIDS senilai 20 juta setahun. Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara.

Sebelumnya, ucap Dita, tanggungan penyakit kritis ini belum tersedia akibat rendahnya upah minimum sebagai dasar perhitungan iuran. Selain itu, seluruh perawatan adalah standar kelas II rumah sakit umum pertama atau rumah sakit umum daerah. “Ini juga berlaku bagi istri atau suami dan sampai anak ketiga,” ujar Dita.

Dita mengatakan, program lama pun meningkat nominalnya. Misalnya, rawat inap di unit gawat darurat sekarang tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal 20 hari. Biaya prothese atau tiruan gigi meningkat dari 400 ribu menjadi 1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari 350 ribu menjadi 1 juta, juga alat bantu dengar, kehamilan, dan kacamata.

“Untuk pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan cek kesehatan gratis,” kata mantan aktivis buruh ini. Dita menuturkan, melalui peraturan itu pekerja bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata lalai mengikutsertakan mereka. Kementerian berharap dengan aturan ini semakin banyak lagi pekerja di sektor formal yang menikmati manfaat Jamsostek.

SUNDARI

Berita Terpopuler:

Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya

Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''

Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?

Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman

Bakrie Jual Lido Resort ke Hary Tanoe

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Dana Aman, Tidak Ada Kerugian

10 Februari 2021

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Dana Aman, Tidak Ada Kerugian

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan di hadapan Komisi IX DPr RI bahwa dana milik pekerja aman dan ada.

Baca Selengkapnya

Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

13 Desember 2019

Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

DPR dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat, sisa Dana Jaminan Sosial akan digunakan untuk membayar selisih iuran BPJS Kesehatan kelas III

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya