Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar

Reporter

Rabu, 12 Desember 2012 09:35 WIB

Bupati Kabupaten Garut H Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Garut -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mengaku tak gentar dengan ancaman Bupati Aceng yang menyatakan akan terjadi kerusuhan bila pemakzulan dilakukan. "Jangan membuat sebuah polemik baru di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, Kepada Tempo, Rabu, 12 Desember 2012.

Bupati Aceng melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana, mengancam akan terjadi kerusuhan dan bentrokan bila Bupati Aceng dilengserkan. Alasannya karena sang Bupati memiliki pendukung yang cukup banyak. Karena itu, dia meminta pansus DPRD untuk tidak menyeret skandal Bupati ke arah pemakzulan. Alasannya karena masalah Aceng telah diselesaikan secara kekeluargaan. Lihat: Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''.

Menurut dia, pernyataan Bupati Aceng tidak akan menghentikan kerja Pansus DPRD Garut untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Bupati dalam skandal pernikahan kilatnya dengan Fani Octora, 18 tahun. Pansus akan tetap berkerja hingga waktu yang ditetapkan yakni pada 19 Desember mendatang.

Lucky mengaku pembentukan pansus ini merupakan desakan dari masyarakat. Namun, dia membantah bila penyelidikan yang dilakukan pansus ini bertujuan untuk memakzulkan Bupati Aceng. Penyelidikan dilakukan hanya untuk mencari kejelasan terkait masalah yang tengah melilit Bupati Aceng. "Pansus bukan untuk memakzulkan. Kami hanya akan mengungkap kebenaran dengan seobjektif dan seprofesional mungkin," ujarnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus juga dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, hasilnya pun dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus juga selalu berkoordinasi dengan Gubernur dan pemerintah pusat. Selain itu, Pansus juga didampingi oleh pakar hukum tata negara.

Ketua Pansus Skandal Bupati Aceng di DPRD Garut, Asep Lesmana Ahlan, menyatakan langkah islah yang telah ditempuh Bupati Aceng terhadap Fani tidak akan menyurutkan kerja Pansus. Menurut dia, islah yang telah dilakukan hanya akan menjadi bahan pertimbangan. "Kami akan berjalan sesuai dengan koridor yang telah dirancang," ujarnya.

Menurut dia, ranah yang menjadi fokus perhatian Pansus bukan terkait masalah pribadi Bupati Aceng, melainkan lebih ke kepentingan publik. Alasannya karena perbuatan Bupati dianggap telah melanggar hukum dan perundang-undangan. Selain itu, perbuatan orang nomor satu di Garut ini juga dianggap telah melukai masyarakat.

SIGIT ZULMUNIR

Baca juga:
Bupati Aceng Islah Kemana-mana, Polisi Tetap Sidik

Diperiksa 8 Jam, Bupati Aceng Fikri Bicara Singkat

Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut

Nikah 4 Hari Bupati Aceng, Trafficking Gaya Baru

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya