Bupati Garut Aceng Fikri tiba di Markas Polisi Daerah Jawa Barat di Bandung, Senin (10/12). Aceng Fikri diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilaporkan calon wakil bupati yang urung menjabat namun telah menyetorkan sejumlah uang. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Bupati Garut Aceng H.M. Fikri dan Asep Maher sepakat berdamai dengan pelapor Asep Rahmat Kurnia Jaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit US$ 25 ribu.
Menurut kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i, perjanjian damai disaksikan, disepakati, dan ditandatangani ketiga pihak di atas materai, Senin malam, 10 Desember 2012, di Hotel Bumi Parahyangan, Bandung. "Proses perdamaian semalam berlangsung sekitar 4 jam dan dicapai kesepakatan sekitar pukul 23.00,” kata Ujang di Rumah Sakit Kebonjati, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2012.
Perjanjian damai semalam, kata Ujang, disaksikan Aceng Fikri dan Asep Maher selaku terlapor serta Asep Rahmat selaku pelapor dan para saksi. Dalam surat perjanjian damai, antara lain disepakati Asep Maher akan mengembalikan uang Rp 400 juta kepada Asep Rahmat.
"Dari kesepakatan Rp 400 juta tersebut, berdasarkan bukti kuitansi lima bulan lalu, Asep K.J. sudah terima Rp 250 juta kurang Rp 35 juta dari Asep Maher. Dan sisanya sudah dibayarkan semalam," kata Ujang. "Itu uangnya dari Asep Maher."
Menurut Ujang, pertemuan semalam menghasilkan surat kepada Kepala Polda Jawa Barat per 11 Desember 2012 ihwal pencabutan laporan polisi yang diteken sendiri oleh pelapor Asep Rahmat di atas materai Rp 6.000. Kedua, surat perjanjian damai berisi delapan pasal kesepakatan. Surat damai ini diteken di atas tiga materai Rp 6.000 oleh Asep Kurnia Jaya, Asep Hermawan alias Maher, dan Aceng Fikri, serta dua saksi.